- Diskusi ILUNI UI dan IA ITB menyoroti tantangan risiko hukum bagi BUMN pasca berlakunya KUHP baru.
- Perubahan regulasi sejak 2 Januari 2026 menuntut BUMN memperkuat tata kelola dalam setiap aksi korporasi strategis.
- Manajemen BUMN harus menyeimbangkan kecepatan eksekusi bisnis dengan prinsip kehati-hatian demi mitigasi risiko hukum yang dinamis.
Suara.com - Transformasi besar-besaran yang tengah dijalankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dihadapkan pada tantangan baru: risiko hukum yang semakin kompleks di era regulasi pidana terbaru.
Isu ini mengemuka dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), yang menyoroti bagaimana perubahan KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 berdampak langsung pada pengambilan keputusan bisnis di tubuh BUMN.
Perubahan rezim hukum tersebut dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung cara korporasi menjalankan strategi, terutama di tengah gencarnya agenda transformasi seperti restrukturisasi, merger dan akuisisi, hingga divestasi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa percepatan transformasi tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji. Ia menilai, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru membawa kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus dan bernilai. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kehati-hatian hukum,” kata Seno.
Dalam praktiknya, langkah-langkah transformasi yang agresif menuntut manajemen untuk lebih cermat membaca potensi implikasi hukum. Tidak hanya aspek bisnis yang dipertimbangkan, tetapi juga perlindungan terhadap pengambil keputusan di tengah ketidakpastian regulasi.
Ketua Umum ILUNI UI, Pramudya A. Oktavinanda, melihat kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola korporasi yang lebih matang.
Baca Juga: Link Lowongan Kerja Peruri: Ada 27 Pekerjaan yang Bisa Kamu Lamar
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance dan memperjelas batas tanggung jawab manajemen. Dalam rezim hukum baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap prinsip business judgment rule menjadi semakin penting untuk memastikan para pengurus perusahaan tetap terlindungi saat mengambil keputusan strategis secara profesional.
Diskursus ini juga menegaskan bahwa keberhasilan transformasi BUMN tidak hanya ditentukan oleh kecepatan eksekusi bisnis, tetapi juga kemampuan menavigasi risiko hukum yang kian dinamis.
Di tengah perubahan besar tersebut, keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci. Tanpa itu, percepatan transformasi justru berpotensi menghadirkan persoalan baru yang dapat menghambat kinerja korporasi dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Selat Hormuz Diwarnai Perang Besar AS-Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak Tajam!
-
Jangan Buang Minyak Bekas ke Wastafel! Ini Dampaknya
-
'Penyakit Mematikan' Argentina: Mengapa Inggris dan Lawan Lainnya Selalu Runtuh di Menit Akhir?
-
Wajah Oval Berhijab Makin Cantik dengan 5 Model Kacamata Ini, Anti Pusing dan Tetap Stylish!
-
ITS Uji Coba Traktor Perahu Listrik, Jawab Tantangan Bertani di Lahan Gambut
-
Plot Twist Film Forgotten Ternyata Lebih Gelap dari Sekadar soal Penculikan
-
Ekspor Kopi RI Mau Digenjot 2,5 Kali Lipat, Target Rp100 Triliun!
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
6 Sepatu Converse Warna Putih yang Diskon Besar di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan
-
Pencarian Penumpang KMP Batumandi yang Jatuh di Perairan Lampung Selatan Dihentikan