- Diskusi ILUNI UI dan IA ITB menyoroti tantangan risiko hukum bagi BUMN pasca berlakunya KUHP baru.
- Perubahan regulasi sejak 2 Januari 2026 menuntut BUMN memperkuat tata kelola dalam setiap aksi korporasi strategis.
- Manajemen BUMN harus menyeimbangkan kecepatan eksekusi bisnis dengan prinsip kehati-hatian demi mitigasi risiko hukum yang dinamis.
Suara.com - Transformasi besar-besaran yang tengah dijalankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dihadapkan pada tantangan baru: risiko hukum yang semakin kompleks di era regulasi pidana terbaru.
Isu ini mengemuka dalam forum diskusi yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), yang menyoroti bagaimana perubahan KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026 berdampak langsung pada pengambilan keputusan bisnis di tubuh BUMN.
Perubahan rezim hukum tersebut dinilai bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung cara korporasi menjalankan strategi, terutama di tengah gencarnya agenda transformasi seperti restrukturisasi, merger dan akuisisi, hingga divestasi.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero), Agung Wicaksono, menegaskan bahwa percepatan transformasi tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum. KUHP dan KUHAP baru menuntut kita untuk memperkuat tata kelola,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji. Ia menilai, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi justru membawa kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko.
“Streamlining bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus dan bernilai. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan kehati-hatian hukum,” kata Seno.
Dalam praktiknya, langkah-langkah transformasi yang agresif menuntut manajemen untuk lebih cermat membaca potensi implikasi hukum. Tidak hanya aspek bisnis yang dipertimbangkan, tetapi juga perlindungan terhadap pengambil keputusan di tengah ketidakpastian regulasi.
Ketua Umum ILUNI UI, Pramudya A. Oktavinanda, melihat kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola korporasi yang lebih matang.
Baca Juga: Link Lowongan Kerja Peruri: Ada 27 Pekerjaan yang Bisa Kamu Lamar
“Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance dan memperjelas batas tanggung jawab manajemen. Dalam rezim hukum baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko harus berjalan beriringan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap prinsip business judgment rule menjadi semakin penting untuk memastikan para pengurus perusahaan tetap terlindungi saat mengambil keputusan strategis secara profesional.
Diskursus ini juga menegaskan bahwa keberhasilan transformasi BUMN tidak hanya ditentukan oleh kecepatan eksekusi bisnis, tetapi juga kemampuan menavigasi risiko hukum yang kian dinamis.
Di tengah perubahan besar tersebut, keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan dan kehati-hatian hukum menjadi kunci. Tanpa itu, percepatan transformasi justru berpotensi menghadirkan persoalan baru yang dapat menghambat kinerja korporasi dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend