/
Rabu, 05 April 2023 | 06:25 WIB
Ceramah Ustadz Adbul Somad tentang pembayaran zakat fitrah menggunakan uang istri karena penghasilnnya lebih besar dari suami. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

SUARA PEKANBARU- Muncul pertanyaan apakah boleh zakat fitrah dibayarkan oleh hasil dari pengahsilan gaji istri, karena nominalnya lebih besar dari suami. Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad memberikan jawabannya.

Zakat Fitrah wajib dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadan, menjelang hari perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Hukum wajib membayar Zakat Fitrah, berlaku untuk semua umat muslim, dari anak-anak hingga dewasa. Bahkan seorang bayi yang baru dilahirkan, jika waktunya sesuai maka sudah diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.

Pada penghujung waktu bulan Ramadan, maka Zakat Fitrah mulai dilakukan.

Kepala keluarga bisanya yang menanggung untuk zakat fitrah. Lantas bagaimana jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan dengan suaminya.

Apakah boleh istri membayarkan Zakat Fitrah bagi semua naggota keluarganya?

Terkait dengan hal itu, Ustadz Abdul Somad sudah memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah.

Ustadz Kondang asal Kota Pekanbaru ini, disampaikan dalam sebuah video di kanal Youtube bernama Ainul Hayat.

Ustadz Abdul Somad menyampaikan sebuah dalil terlebih dahulu, sebelum membeberkan penjelasannya.

Hadist yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim:

Baca Juga: Camkan! Salah Anak yang Melarang Orang Tuanya Menikah Lagi, Begini Penjelasan Aa Gym

"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Lantas pria yang akrab disapa UAS ini mulai memberikan penjelasannya.

"Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah sa'an min tamri. Satu sak itu ukuran empat mud," Kata UAS.

Menurut Ustadz Abdul Somad kalau Zakat Fitrah itu wajib bagi umat muslim untuk dibayarkan.

Untuk seorang suami yang menjadi kepala keluarga, maka dia yang harus menanggung bayar Zakat Fitrah untuk istri dan anak-anaknya, juga.

"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, orangtua tidak mampu, maka suami juga ikut membayarnya.  Nah sekarang gaji istri lebih besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" kata Ustadz Abdul Somad.

Kalau kondisinya seperti, maka kata UAS istrinya bisa memberikan uangnya kepada sang suami, untuk membayar Zakat Fitrah bagi keluarganya.

"Istri memberikan uangnya pada suami nanti suami bayar Zakat Fitrah," terang Ustadz Abdul Somad.

Menurut Ustadz Abdul Somad, uang yang diberikan kepada suaminya itu bisa berupa pinjaman, sedekah. Atau hibah dan hadiah.

Sementara yang membyara Zakat Fitrah, harus tetap dilakukan oleh suaminya.

"Jadi dia berikan (uang), nanti suaminya memberikan Zakat Fitrah kepada fakir miskin. Ini zakat fitrah saya, ini punya istri saya, ini punya anak saya," begitu penjelasan Ustadz Abdul Somad. (*)

Load More