SUARA PEKANBARU- Muncul pertanyaan apakah boleh zakat fitrah dibayarkan oleh hasil dari pengahsilan gaji istri, karena nominalnya lebih besar dari suami. Dalam hal ini, Ustadz Abdul Somad memberikan jawabannya.
Zakat Fitrah wajib dilakukan oleh umat muslim di bulan Ramadan, menjelang hari perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah. Hukum wajib membayar Zakat Fitrah, berlaku untuk semua umat muslim, dari anak-anak hingga dewasa. Bahkan seorang bayi yang baru dilahirkan, jika waktunya sesuai maka sudah diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah.
Pada penghujung waktu bulan Ramadan, maka Zakat Fitrah mulai dilakukan.
Kepala keluarga bisanya yang menanggung untuk zakat fitrah. Lantas bagaimana jika penghasilan istri lebih besar dibandingkan dengan suaminya.
Apakah boleh istri membayarkan Zakat Fitrah bagi semua naggota keluarganya?
Terkait dengan hal itu, Ustadz Abdul Somad sudah memberikan penjelasannya dalam sebuah ceramah.
Ustadz Kondang asal Kota Pekanbaru ini, disampaikan dalam sebuah video di kanal Youtube bernama Ainul Hayat.
Ustadz Abdul Somad menyampaikan sebuah dalil terlebih dahulu, sebelum membeberkan penjelasannya.
Hadist yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim:
Baca Juga: Camkan! Salah Anak yang Melarang Orang Tuanya Menikah Lagi, Begini Penjelasan Aa Gym
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Lantas pria yang akrab disapa UAS ini mulai memberikan penjelasannya.
"Rasulullah SAW, mewajibkan zakat fitrah sa'an min tamri. Satu sak itu ukuran empat mud," Kata UAS.
Menurut Ustadz Abdul Somad kalau Zakat Fitrah itu wajib bagi umat muslim untuk dibayarkan.
Untuk seorang suami yang menjadi kepala keluarga, maka dia yang harus menanggung bayar Zakat Fitrah untuk istri dan anak-anaknya, juga.
"Kalau ibunya ayahnya serumah dengannya, orangtua tidak mampu, maka suami juga ikut membayarnya. Nah sekarang gaji istri lebih besar, suami gajinya pas-pasan. Bagaimana?" kata Ustadz Abdul Somad.
Berita Terkait
-
25 Persen Jalan di Kota Pekanbaru Rusak, Pemerintah Kota Klaim Tiga Jalan Sedang Diperbaiaki, Jalan Parit Indah?
-
Apa Sih Hak Suami Terhadap Handphone Istri? Ustadz Abdul Somad Ingatkan 5 Hak Ini Perlu Dicatat dan Diingat
-
Alasan Ustaz Abdul Somad Sebut Bulan Puasa Ramadan Waktu Tepat Bersih-Bersih dari Liarnya Nafsu Syahwat
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis
-
Pelatih Spanyol Lebih Takut Naik Helikopter Dibanding Lawan Lionel Messi di Final Piala Dunia 2026
-
Kanker pada Perempuan Kini Bisa Ditangani Lebih Personal, Terapi Presisi Bawa Harapan Baru
-
Dari Propaganda hingga Pengawasan: Mengapa 1984 Tetap Relevan di Zaman Digital