SUARA PEKANBARU- Bagaimana ketika seseorang menggunakan uang untuk membayar hutang, namun dipakai dalam bersedakah. Hal ini mendapatkan penjelasan dari Buya Yahya.
Islam menganjurkan untuk melakukan sedekah, karena itu perbuatan yang mulia. Tapi ketika memiliki hutang, sudah menjadi kewajiban untuk membayarnya.
Lantas bagaimana ketika ada seseorang yang menggunakan uang untuk membayar hutang, tapi digunakan untuk bersedakah.
Dalam ceramah Buya Yahya dijelaskan terkait dengan ilmu tentang cara beramal shaleh, dalam bersedakah.
Buya Yahya mengatakan, ketika melakukan perbuatan baik, seseroang harus paham tentang ilmunya. Amal yang dipakai tanpa ada ada dasar ilmu yang tidak diketahui, mungkin tak bisa diterima oleh Allah.
Buya Yahya mengatakan kalau seseorang yang memiliki hutang kemudian dia ingin bersedakah, ada tujuan ayng harus diketahui tujuannya.
“Apakah ingin mendapat pahala atau ingin disanjung,” kata Buya Yahya, dalam Youtubenya dikutip Rabu (5/4/2023).
Jika niat dan tujuannya tulus untuk mendapatkan pahal, maka menurut Buya Yahya orang tersebut mengenal Allah. Namun hal yang harus diingat adalah membayar hutang adalah sebuah kewajiban.
“Sementara membayar hutang itu pahalanya lebih besar dari bersedekah. Seberapa perbedaanya itu juga tidak bisa dibandingkan,” ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: KPK Kenapa Belum Tahan Rafael Alun Trisambodo Meski Sudah Jadi Tersangka? Ternyata Ini Alasannya
Buya Yahya melanjutkan, jangan sampai seseorang harus menunda kewajibannya untuk membayar hutang.
“Bahwa membayar hutang itu jelas hukumnya wajib. Jadi bila Anda menunda untuk membayar hutang, maka hukumnya berdosa,” begitu kata Buya Yahya.
Harus dibedakan soal Hukum seseroang yang ingin bersedekah dan masih memiliki hutang.
Pertama kata Buya Yahya, kalau hutang sudah jatuh pada waktu tempo pembayaran maka haruslah segera dibayarkan saat itu.
“Anda tidak boleh bersedekah. Dan bila hal itu tetap dilakukan maka hukumnya haram,” begitu kata beliau.
Orang yang mendahulukan sedekah, namun masih banyak hutang tandanya kalau orang itu, tandanya hanya ingin dipuji, bukan akrena Allah.
Namun bisal hutangnya belum jatuh tempo, dan orang tersebut memiliki persiapan untuk membayar hutangnya maka sangat dibolehkan untuk bersedekah.
“Bisa juga bersedekah meskipun hutang sudah jatuh tempo. Dengan catatan Anda harus meminta izin kepada orang yang di hutangi,” terangnya.
Sehingga bersedakah ketika memiliki hutang yang harus dibayar dalam waktu segera, sangatlah tidak boleh. Namun ada syarat kalau hal itu boleh dilakukan, memiliki uang untuk membayat hutang dan ada cadangan untuk bersedakah. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat