SUARA PEKANBARU - Simak penjelasan Buya Yahya tentang hukum puasa Ramadhan seseorang jika belum mandi junub atau mandi besar hingga terlewat waktu subuh.
Setiap muslim diwajibkan mandi besar yang dikategorikan membersihkan hadas besar, baik setelah haid, maupun setelah pasangan suami istri melakukan hubungan intim.
Tak hanya itu, bahkan mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan sebelum hendak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan hukum pasangan suami istri belum mandi besar hingga terlewat waktu subuh.
Semula, Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan dari seorang jamaah terkait mandi junub setelah adzan subuh.
Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang itu tetap sah.
"Orang yang berhadats besar (junub) di malam hari, kemudian tidak sempat mandi hingga masuk waktu subuh baik itu karena tertidur atau sengaja menunda mandi sampai subuh, maka puasa orang itu adalah tetap sah," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com dari laman buyayahya.org, Rabu (5/4/2023).
Lebih lanjut, Buya Yahya mengatakan, adapun jika ada orang atau pasangan suami istri tertidur lalu bangun setelah matahari terbit, maka wajib baginya melakukan shalat subuh (mengqadha).
"Hanya yang perlu diketahui jika ada orang meninggalkan shalat karena teledor, dan mengentengkan sholat, maka dosanya sangat besar biarpun bisa diqadha," kata Buya Yahya.
"Mari kita jaga shalat kita agar terhindar dari murka Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab," tambahnya.
Seandainya, di siang hari Ramadhan melakukan hubungan suami istri merupakan dosa besar bagi yang melakukannya.
Bahkan, jika mereka sudah terlanjur melakukannya, maka akan mendapat hukuman di dunia, dan akhirnya termasuk wajib membayar denda.
Berhubungan suami istri merupakan kebutuhan biologis. Akan tetapi, tidak boleh dilakukan di siang hari saat bulan Ramadhan.
Selain dapat membatalkan puasa, bersetubuh di siang hari Ramadhan pun termasuk dosa besar bagi yang melakukannya.
Buya Yahya mengatakan, perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri.
"Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram, dan dosa besar bagi suami dan istri," ucap Buya Yahya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Omzet Miliaran! Bareskrim Bongkar Jaringan Gas N2O Whip Pink di 12 Kota
-
Thrash: Film dengan Premis Gila yang Menggabungkan Dua Horor Klasik
-
Wali Kota ke Satpol PP Pekanbaru: Jangan Lagi Ada Pungli ke PKL!
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
7 HP Realme dengan NFC Termurah 2026, Mulai Rp1 Jutaan buat Transaksi Digital
-
Dear Pak Prabowo! Utang RI Tembus Rp7.509 Triliun, Bayi Baru Lahir Langsung Menanggung Rp26 Juta
-
Rihan Dibunuh Israel: Berangkat Berseragam Sekolah, Pulang Dibalut Kain Kafan
-
Pigai Klaim Kematian Prajurit TNI di Lebanon Bukan Isu HAM, Ini Faktanya
-
5 Waktu Terbaik ke CFD Palembang, Nomor 3 Paling Nyaman Tanpa Desakan dan Macet
-
7 Sepeda Tangguh Tahan Banting, Sanggup Angkut Beban Hingga 150 Kg