SUARA PEKANBARU - Mungkin kita seringkali mendengar kata syubhat. Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan atau barang syubhat.
Syubhat menurut Buya Yahya yakni sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal, maka dengan ketidakpastian itu diperbolehkan untuk mengambil.
"Karena tidak pasti haram, maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com, Kamis (6/4/2023).
Namun, kata Buya Yahya, sebaiknya menghindari dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram.
"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut," kata Buya Yahya.
Mengapa demikian, Buya Yahya menjelaskan, sebab penentuan halal, haram, dan syubhat harus melalui lidah ulama.
"Bukan sekadar kita kira-kira," katanya.
Hukum Barang Temuan:
1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang itu menjadi halal dimanfaatkan, jika sudah mengumumkannya di tempat ditemukannya barang tersebut antara sekali sampai tiga kali.
Baca Juga: 5 Musisi Punk Ini Punya Gelar Akademis Keren, dari Dosen sampai Tukang Insinyur!
"Artinya, jika sudah diumumkan di saat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan," kata Buya Yahya.
2. Jika barang itu berharga, yakni barang sekiranya dinilai banyak orang pemiliknya pasti tengah mencarinya.
"Maka barang itu baru boleh dimanfaatkan, dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan berikut;
- Setiap hari di Minggu pertama
- Seminggu sekali di bulan pertama
- Setiap bulan hingga genap satu tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Wajib NIB bagi Kreator Konten per 18 Juni: Langkah Formalisasi atau Jerat Pajak Baru?
-
Pembangunan 93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Tuntas, Gus Ipul Soroti Pentingnya Dukungan Pemda
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
PKB Singgung Sikap PDIP soal Aksi Tolak MBG: Jangan Bilang A, yang Dikerjakan B
-
25 Sentuhan Tanpa Tembakan, Cristiano Ronaldo Jadi Beban Alih-alih Andalan Portugal?
-
Tayang 9 Juli, Netflix Siap Hidupkan Kembali Little House on the Prairie
-
Kemensos-PKP Terjun ke Pasuruan untuk Cek Rumah Orangtua Siswa Sekolah Rakyat Tak Layak Huni
-
Misteri Kakek 75 Tahun Tewas Tergantung di Taman Pramuka, Barang Berharga Masih Utuh
-
Cozy tapi Tetap Cool, 4 Ide OOTD Edgy Street Casual ala Moon Ga Young
-
Setelah Peeling Wajah Tidak Boleh Pakai Apa? Ini Kandungan Skincare yang Harus Dihindari