SUARA PEKANBARU - Mungkin kita seringkali mendengar kata syubhat. Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum mengambil barang temuan atau barang syubhat.
Syubhat menurut Buya Yahya yakni sesuatu yang tidak pasti haram sekaligus tidak pasti halal, maka dengan ketidakpastian itu diperbolehkan untuk mengambil.
"Karena tidak pasti haram, maka boleh saja kalau kita ambil," kata Buya Yahya, dikutip pekanbaru.suara.com, Kamis (6/4/2023).
Namun, kata Buya Yahya, sebaiknya menghindari dari yang syubhat demi menjaga agar tidak terjerumus pada yang haram.
"Akan tetapi ada hal yang lebih penting untuk diperhatikan, yaitu bertanya kepada ulama tentang hukum sesuatu tersebut," kata Buya Yahya.
Mengapa demikian, Buya Yahya menjelaskan, sebab penentuan halal, haram, dan syubhat harus melalui lidah ulama.
"Bukan sekadar kita kira-kira," katanya.
Hukum Barang Temuan:
1. Jika itu barang yang remeh, tidak bernilai, yaitu barang yang sekiranya tidak dicari pemiliknya, maka barang itu menjadi halal dimanfaatkan, jika sudah mengumumkannya di tempat ditemukannya barang tersebut antara sekali sampai tiga kali.
Baca Juga: 5 Musisi Punk Ini Punya Gelar Akademis Keren, dari Dosen sampai Tukang Insinyur!
"Artinya, jika sudah diumumkan di saat keramaian, kemudian tidak ada yang mengambilnya maka barang itu bisa dimanfaatkan," kata Buya Yahya.
2. Jika barang itu berharga, yakni barang sekiranya dinilai banyak orang pemiliknya pasti tengah mencarinya.
"Maka barang itu baru boleh dimanfaatkan, dan halal hukumnya jika sudah diumumkan selama 1 tahun, dengan berikut;
- Setiap hari di Minggu pertama
- Seminggu sekali di bulan pertama
- Setiap bulan hingga genap satu tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!