SUARA PEKANBARU- Siapa yang tak tahu dengan menu makanan dari sayuran, yang bisa mendatangkan dan memberikan manfaat kesehatan untuk tubuh.
Sayuran adalah sebuatan umum bagi bahan pangan nabati, yang mengandung kadar air tinggi.
Umumnya, kalau sayuran adalah bahan pokok makanan halal yang bisa disantap oleh siapapun.
Tapi jangan salah, ada juga sayuran yang tidak boleh dimakan atau dikonsumsi, karena mengandung zat yang haram. Bahkan dilarang dalam agama.
Dalam Youtube Ustadz Abdul Somad Official, pria asal Kota Pekanbaru ini mengatakan ada sayuran yang turut diharamkan dalam agama Islam khususnya, dan tidak boleh dikonsumsi.
Dijelaskan Ustadz Abdul Somad, sebuah dalil hadist tentang hukum, yakni 'kullu muskirin khamrun' yang artinya 'setiap hal yang memabukkan disebut khamr.'
Bukan hanya terletak pada minuman saja, melainkan tanaman dan juga makanan apapun, punya kandungan yang bisa membuat seseorang menjadi mabuk. Dan hal itu ditegaskan oleh agama adalah haram.
Sayuran yang diharamkan itu disebut ganja, putau, rohypnol, dan kecubung.
Lantas bagaimana kalau ganja, digunakan dan dimanfaatkan sebagai penambah penyedap rasa dalam sebuah menu makanan. Apakah hukumnya haram?
UAS dengan tegas mengatakan kalau hal yang memabukan adalah sesuatu yang haram untuk dikonsumsi.
"Mengkonsumsi daun ganja dijadikan sayur mayur, apa hukumnya? Kullu muskirin khamrun. Setiap yang memabukkan apapun namanya, maka dia khamr. Wa kullu muskirin haram, maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram," tegas Ustadz Abdul Somad.
Meskipun dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit, maka kalau dikonsumsi untuk memabukkan adalah haram. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan