/
Selasa, 11 April 2023 | 14:40 WIB
Ustadz Abdul Somad mengatakan hukum menggunakan parfum alkohol ketika melaksanakan sholat apakah najis atau tidak. ((Instagram/@ustadzabdulsomad_official))

SUARA PEKANBARU- Ustadz Abdul Somad memberikan pencerahan kepada umat muslim yang menggunakan parfum tapi mengandung alkohol saat melaksanakan sholat.

Banyak umat muslim di tanah air yang masih bingung dengan hukum ketika sholat menggunakan parfum yang mengandung alkohol. Terkadang masalah ini juga kerap menjadi perdebatan.

Alkohol dalam islam hukumnya haram kalau diminum atau diperjual belikan, sebagai minuman yang memabukan. Sehingga banyak yang menilai yang namanya alkohol selain untuk unsur medias maka haram hukumnya untuk digunakan.

Kemudian muncul pertanyaan apakah parfum mengandung alkohol tidak bisa dipakai ketika ingin melaksanakan sholat?

Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya membeberkan tentang hal itu, seperti dalam unggahan YouTube Wadah Ilm.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan ada dua pendapat dari para ulama, tentang hukum menggunakan [arfum saat sholat.

Pertama pria asal Kota Pekanbaru ini mengatakan, kalau alkohol adalah najis. Pendapat ini datang dari para ulama di Arab Saudi.

"Maka kalau disemprotkan ke baju, baju itu tidak bisa dibawa sholat," terang Ustadz Abdul Somad.

Kemudian pendapat yang kedua kata Ustadz Abdul Somad, kalau alkohol tidaklah najis.

Baca Juga: Ternyata Allah Lebih Suka kepada Pendosa daripada Orang Saleh, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Karena menurutnya dalam pendapat yang kedua ini, pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW.

"Makanya zaman nabi dulu ketika turun ayat tentang haram khamr, ditumpahkan khamr di jalan jalan. Nabi tidak melarang, padahal sebagian sahabat menginjak khamr itu dan masuk ke masjid. Karena waktu itu masjid mereka, belum di semen dan banyak yang tidak pakai sandal," begitu kata pria yang akrab disapa UAS.

Maka dari itu dikatakan oleh mereka terkait dengan pendapat kedua, kalau alkohol tidak mengandung najis.

Maka daritu, umat muslim bisa memilih akan ikut dan menggunakan pendapat yang pertama atau kedua. (*)

Load More