SUARA PEKANBARU - Biasa dilakukan! Bagikan uang ke anak-anak saat lebaran, ternyata sangat dilarang dalam Islam.
Bagi-bagi amplop berisi uang pada anak-anak saat lebaran sudah jadi hal lumrah dan biasa di Indonesia.
Bahkan bagi-bagi uang dengan ragam amplop menjadi momen paling bahagia bagi anak-anak lantaran seperti mendapat "THR".
Biasanya amplop yang dibagikan ke anak-anak berisi pecahan mata uang baru. Mulai dari Rp5.000 hingga Rp100.000.
Dan jika sudah mendapat amplop, anak-anak langsung saja ke warung untuk dibelikan sesuatu.
Nah, ternyata Islam mengatur hal itu. Islam sangat melarang membagikan uang pada anak-anak saat lebaran jika dirasuki setan.
Islam melarang membagikan uang saat lebaran jika tujuan yang memberinya riya atau ingin dipuji saudara atau orang lain.
Balasan bagi orang yang riya adalah amal yang sia-sia dan tempatnya di neraka.
Ustaz Nababan menegaskan jangan memberi uang saat lebaran, di luar lebaran pun sangat dilarang jika tujuannya hanya untuk riya atau pamer yang tujuannya ingin mendapat pujian.
Jadi harus digaris bawahi jika memberikan uang lebaran kepada anak-anak atau sanak saudara, hukumnya dilarang kalau hanya untuk riya.
Tetapi jika niat ikhlas dan tulus membagikan rezeki dari Allah, maka hukumnya boleh.
"Boleh saja namanya kasih hadiah atau sedekah. Yang dilarang itu kalau memberi uang dengan tujuan ingin dapat pujian atau bahkan riya," kata Ustaz Nababan. (*)
Berita Terkait
-
Tak Sadar Air Mata Menetes, Ternyata Ini Penjelasan Dirahasiakannya Malam Lailatul Qadar
-
Jelang Lebaran Idul Fitri Gepeng Pekanbaru Selalu Jadi 'Hiasan' Bertebaran di Sudut Kota, Apa Kata Petugas?
-
Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Ramadhan, Kota Pekanbaru, Rabu 12 April 2023
-
Benarkah Malam Lailatul Qadar Datang di Malam Ganjil Ramadhan, Buya Yahya: Merusak Ibadah Orang Itu
-
Zakat Fitrah Berapa Kg? Simak Besaran dan Waktu Membayarnya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun