SUARA PEKANBARU: Hukum paket pulsa atau internet yang dibatasi waktunya, jika tidak terpakai akan hangus, Buya Yahya: Jadi haram dosa dong.
Ulama asal Cirebon, Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang hukum paket pulsa internet. Meski tidak dipakai, lalu kemudian bisa dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian Buya Yahya mengingatkan pada akan atau perjanjian di awal. Jangan sampai umat Muslim salah mengartikan, lalu memaksa.
Hal itu justru kata Buya Yahya bisa menjadi haram dan berdosa. Bagaimana penjelasannya?
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Buya Yahya. Buya Afwan. Izin bertanya. Apakah boleh kita berlangganan paket pulsa yang jika dalam waktu tertentu paket tersebut tidak dipakai semua, maka paket tersebut akan hangus, uang yang didaftarkan paket tidak kembali. Mohon penjelasan mohon penjelasannya bu ya terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh," kata si penanya.
Jawaban Buya Yahya
Ada jasa. Penggunaan jasa sesuatu. Karena kalau pulsa itu adalah penggunaan jasa. Ada seperti provider atau segala macam, atau istilahnya apa.
Jadi kalau sifatnya penggunaan jasa dan yang menjual jasa tersebut telah membatasi, maka sesuai dengan batasnya itu akan selesai kisahnya atau masa berlakunya.
Kurang lebihnya saya menyewa sepeda satu bulan 500.000 ya kan. Mulai tanggal ini, sampai bulan depan.
Baca Juga: Penjelasan Ustaz Abdul Somad Saat Tilawatil Quran dan Shalawat Lalu Jamaah Sahut-sahutan 'Allah'
Biarpun saya tongkrongin, atau tidak saya pakai ya selesai dong kisahnya atau masa berlakunya.
Saya sudah kontrak kok. Ngapain tidak saya pakai. Kalau bentuk akadnya semacam itu, hanya bisa jadi sah kalau sudah ada ketentuannya.
Dan anda tahu bahwasanya jadi bahasanya Anda menggunakan jasa, kita beli pulsa itu, beli jasa. Karena anda ingin menggunakan jasa, apa namanya jaringan itu, bukan langsung seperti waktu kita masih kecil, pakai telepon-teleponan itu kan pakai benang. Itu bukan itu.
Rentetannya banyak. Ada bermacam-macam alat segala macam, itu biaya besar dan sebagainya.
Itu biayanya besar banget, jadi kita seperti pakai jasa. Dan mereka berhak mengatur. Kalau anda tidak mau, jangan ambil.
Kesepakatan bahwasanya 50.000 saya pakai komunikasi ini, ini, ini, ituh, dan sebagainya dalam tempo tertentu, jika tempo tersebut tidak saya pakai, maka hangus ya urusan sendiri
kenapa tidak kamu pakai.
Berita Terkait
-
Tegas Buya Yahya Bilang Hal Ini Jangan Ditanyakan ke Calon Suami atau Istri Haram dan Kurang Ajar
-
Nemu Uang di Jalan Lalu Disedekahkan ke Masjid Kata Buya Yahya bagus, Tapi Kalau Datang Pemiliknya Gimana?
-
Buya Yahya BIlang Musafir Bisa Tak Puasa saat Tempuh Perjalanan Mudik Sejauh 80 KM, Kalau Kurang?
-
Jangan Sampai Mandi Junub Jadi Siksaan Diri Sendiri Kata Buya Yahya, Lakukan di Waktu Tepat dan Paham Ilmunya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan