Jika begitu kasusnya, maka enggak ada masalah. Kita kan sudah tahu bahwasanya akan hangus dan kita sudah pakai jasa.
Dia memberikan fasilitas jasa untuk telepon dalam waktu tertentu. Jika begitu bentuknya, maka sah saja.
Karena kita menggunakan jasa, untuk kita gunakan. Kita saja yang tidak menggunakannya.
Misalnya saya menyewa sepeda. Maka kita harus mengikuti aturan yang memilih jasa tersebut.
Misal, hanya boleh digunakan di wilayah Cirebon. Lalu, hanya boleh digunakan maksimal dua orang.
Jika kontrak itu disepakati maka harus dipatuhi oleh yang menyewa jasa. Kalau dipakai ke luar Cirebon, dan dinaiki lebih dari dua orang, maka hukumnya haram. Berdosa.
Sesuai dengan kesepakatan kita, maka jadi haram dosa dong. Jadi sesuai dengan ketentuan, seorang muslim harus menjalankan bisnis sesuai kepercayaannya. (*)
Berita Terkait
-
Tegas Buya Yahya Bilang Hal Ini Jangan Ditanyakan ke Calon Suami atau Istri Haram dan Kurang Ajar
-
Nemu Uang di Jalan Lalu Disedekahkan ke Masjid Kata Buya Yahya bagus, Tapi Kalau Datang Pemiliknya Gimana?
-
Buya Yahya BIlang Musafir Bisa Tak Puasa saat Tempuh Perjalanan Mudik Sejauh 80 KM, Kalau Kurang?
-
Jangan Sampai Mandi Junub Jadi Siksaan Diri Sendiri Kata Buya Yahya, Lakukan di Waktu Tepat dan Paham Ilmunya
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup