Jika begitu kasusnya, maka enggak ada masalah. Kita kan sudah tahu bahwasanya akan hangus dan kita sudah pakai jasa.
Dia memberikan fasilitas jasa untuk telepon dalam waktu tertentu. Jika begitu bentuknya, maka sah saja.
Karena kita menggunakan jasa, untuk kita gunakan. Kita saja yang tidak menggunakannya.
Misalnya saya menyewa sepeda. Maka kita harus mengikuti aturan yang memilih jasa tersebut.
Misal, hanya boleh digunakan di wilayah Cirebon. Lalu, hanya boleh digunakan maksimal dua orang.
Jika kontrak itu disepakati maka harus dipatuhi oleh yang menyewa jasa. Kalau dipakai ke luar Cirebon, dan dinaiki lebih dari dua orang, maka hukumnya haram. Berdosa.
Sesuai dengan kesepakatan kita, maka jadi haram dosa dong. Jadi sesuai dengan ketentuan, seorang muslim harus menjalankan bisnis sesuai kepercayaannya. (*)
Berita Terkait
-
Tegas Buya Yahya Bilang Hal Ini Jangan Ditanyakan ke Calon Suami atau Istri Haram dan Kurang Ajar
-
Nemu Uang di Jalan Lalu Disedekahkan ke Masjid Kata Buya Yahya bagus, Tapi Kalau Datang Pemiliknya Gimana?
-
Buya Yahya BIlang Musafir Bisa Tak Puasa saat Tempuh Perjalanan Mudik Sejauh 80 KM, Kalau Kurang?
-
Jangan Sampai Mandi Junub Jadi Siksaan Diri Sendiri Kata Buya Yahya, Lakukan di Waktu Tepat dan Paham Ilmunya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG
-
Duh! Guru dan Murid di Blora Jadi Korban Investasi Bodong, Ini 7 Faktanya
-
Serial The Facade of Love Resmi Diproduksi, Netflix Ungkap Para Pemeran
-
Apa Maksud Hustle Culture? Mengenal Sisi Lain Budaya 'Gila Kerja'
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab
-
Miris! Tolak Batal Puasa, Siswa SD di Brebes Dihajar 6 Teman Sekelas, Ini 7 Faktanya
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum