SUARA PEKANBARU - Bagaimana hukum menikahi perempuan tidak perawan? Ketahuannya saat malam pertama, Ustaz Abdul Somad tegas nyatakan ini.
Fenomena pergaulan bebas berdampak pada pernikahan. Andai si wanita yang melepas perawan dinikahi oleh lelaki lain yang bukan memerawaninya, bagaimana hukumnya?
Dalam satu kajian, Ustaz Abdul Somad menjelaskan, kejadian tersebut bisa saja dialami oleh lelaki manapun.
Terlebih saat ini, sudah banyak kejadian wanita melepas keperawanan sebelum menikah.
Di sini Ustaz Abdul Somad mengajarkan bagaimana etika lelaki yang menikahi wanita sudah tidak perawan.
Ketidakperawanan wanita tersebut diketahui saat malam pertama, dan si lelaki berhak melakukan sikap tegas.
Islam mengatur agar masalah tersebut tidak diumbar ke publik, termasuk media sosial.
Suami yang menikahi wanita tak perawan meski merasa dibohongi, segera datangi walinya.
Hal itu penting dilakukan agar mendapat solusi terbaik, baik dalam rumah tangga yang baru terjadi atau nama baik dua keluarga besar.
Baca Juga: Ogah Mudik Lebaran, Nirina Zubir akan Bersepeda dari Jakarta ke Pacitan, Begini Alasannya
Dilansir pekanbaru.suara.com, dari kanal YouTube Pakar Lampung, Ustaz Abdul Somad mengulas lengkap tentang hukum menikahi wanita yang tidak perawan.
Ada aturan khusus yang harus ditempuh anda suami mendapatkan istri yang baru dinikahi sudah tidak perawan.
Jika lelaki atau suami yang niat menikah ingin mendapat perawan, namun nyatanya tidak, maka segera datangi walinya.
"Jika suami atau laki-laki mensyaratkan istrinya harus perawan dan ternyata sudah tidak perawan, si suami berhak melakukan pembatalan pernikahan," ujar Ustaz Abdul Somad seperti dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Cara yang dianjurkan adalah suami datang kembali pada wali perempuan, lalu bicarakan baik-baik.
Katakan pada wali, jika si wanita sebelum menikah mengaku perawan, akan tetapi saat setelah menikah mengakui sudah tidak perawan.
Berita Terkait
-
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Saat Tilawatil Quran dan Shalawat Lalu Jamaah Sahut-sahutan 'Allah'
-
Ustadz Abdul Somad Beberkan Ciri-Ciri Orang Merugi Selama Bulan Ramadhan
-
Tegas Buya Yahya Bilang Hal Ini Jangan Ditanyakan ke Calon Suami atau Istri Haram dan Kurang Ajar
-
Channel Tayangan Seperti Ini Kata Ustadz Abdul Somad Jadi Tanda Munculnya Kiamat, Bukan Situs Dewasa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA