SUARA PEKANBARU - Buya Yahya menerangkan soal ketentuan bayar zakat fitrah menggunakan uang di akhir bulan Ramadhan 2023 memasuki 1 Syawal 1444 H atau Idul Fitri 2023.
Menurut penceramah asal Cirebon itu, pembayaran zakat fitrah merupakan barang yang dikeluarkan berupa makanan pokok di suatu negeri, di Indonesia yang dipakai adalah beras.
Meski begitu, kata Buya Yahya pendapat mazhab lainnya menyatakan, boleh tidak menggunakan beras yang diganti dengan yang senilai dengan ukuran makanan pokok.
Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali dalam setahun, yakni saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah pun dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang.
Pembayaran zakat fitrah biasanya menggunakan bahan makanan pokok, yakni beras atau gandum.
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok adalah nasi berarti beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah.
"Kalau menggunakan beras perkiraan empat genggam atau empat mud setara 2,6-2,8 kilogram (kg) untuk sekarang ini, (ketentuan) ini adalah mazhab Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Berdasarkan pendapat Mazhab Syafi'i, zakat fitrah tidak bisa dikeluarkan atau dibayarkan menggunakan uang.
Baca Juga: Banyak Kendala, Rizky Ridho Akui Kepindahannya dari Persebaya ke Persija Tak Mulus
Namun, berdasarkan Mazhab Abu Hanifah menyatakan, menunaikan zakat fitrah bisa menggunakan uang.
Hal ini sependapat dengan Imam Ramli yang menegaskan, zakat fitrah bisa diganti dengan uang, atau dinar dan dirham tanpa syarat.
"Dalam keadaan normal pun boleh diganti dengan uang, mana yang lebih tepat, dan nyaman bagi fakir miskin. Bisa jadi saat ini sangat lebih perlu dengan uang, karena beras mungkin sudah ada, lauk belum ada," kata Buya Yahya.
Oleh sebab itu, Buya Yahya mengimbau tidak usah ragu jika ingin membayar zakat fitrah dengan uang atau mengikuti Mazhab Hanafi.
Hal tersebut diimbaunya tidak perlu diperdebatkan, jika berada di bawah Mazhab Syafi'i ukurannya menurut Imam Syafi'i, dan diganti dengan uang berdasarkan Mazhab Hanafi.
Dalam mazhab Imam Abu Hanifah, pembayaran zakat fitrah bisa dengan satu sho' atau setengah sho'.
"Satu sha' kalau di Mazhab Hanafi bisa sampai 3 kilo lebih, namun kalau setengah sha' hanya 1,6 kilo saja," kata Buya Yahya.
"Kalau kita ngambil Mazhab Syafi'i kemudian mengikuti Mazhab Hanafi menjadi uang, tidak akan terlalu jauh di bawah 1,6 atau di atas 3 kilo lebih," kata Buya Yahya.
Bacaan Niat Zakat Fitrah:
- Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala".
- Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta'ala".
- Untuk Anak Laki-Laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki ku (sebut nama), fardhu karena Allah Ta'ala".
- Untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."
- Sekeluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzamuni nafaqat uhum syar'an fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala." (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
Di Balik Rupiah yang Melemah, Ada Kecemasan Finansial yang Nyata
-
Motor Listrik Bisa Tekan Konsumsi BBM, Ini 4 Pilihan Model Mulai Rp 13 Jutaan
-
Polisi Ditembak Jarak Dekat! Brigadir Arya Kritis Saat Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
-
Siap Daftar Wamil Tahun Depan, Park Ji Hoon Incar Unit Pengintai Marinir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Progres Tol Rengat-Pekanbaru: Seksi Junction-Bypass Pekanbaru Sudah 76 Persen
-
Oppo K15 Jadi Ancaman Baru Redmi dan Realme, Bawa Snapdragon 6 Gen 5