Suara.com - Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Jika Idul Fitri hari jumat, apakah masih wajib sholat jumat atau tidak?
Bagaimana hukum sholat idul fitri hari jumat dan kaitannya dengan sholat jumat? Simak penjelasan dari Muhammadiyah dan Buya Yahya berikut ini.
Menurut Buya Yahya, memang kebingungan apakah wajib sholat jumat jika idul fitri jatuh pada hari jumat sering disampaikan menjelang lebaran. Pasalnya, di pagi hari umat Islam sudah mengerjakan sholat hari raya yaitu sholat Idul Fitri.
Menurut Buya Yahya, hal ini karena di Indonesia mulai terjadi bercampurnya aduknya pemahaman masyarakat terhadap beberapa mahzab.
Mahzab Imam Syafi'i, laki-laki tetap wajib sholat Jumat meskipun pagi harinya sholat Idul Fitri.
"Dalam mazhab Syafi'i, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Raya, shalat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan mazhab mazhab Ahmad bin Hambali," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendapat Ahmad Bin Hambal memang bukan pendapat yang salah, hanya saja kalau masuk wilayah yang berbeda, ini bisa membuat resah.
Buya Yahya menambahkan, dalam Mahzab Syafi'i tidak mewajibkan sholat Jumat jika tempat tinggalnya di lembah dan jauh dari masjid atau tempat ibadah. Sehingga perlu menempuh perjalanan berat untuk sholat idul fitri dan sholat jumat.
Muhammadiyah
Baca Juga: Ingin Mudik Melalui Jalur Darat? Tak Perlu Khawatir, BNPB Telah Menjalankan Tugas Sesuai Fungsinya
Sementara itu penjelasan dari situs muhammadiyah.or.id menyebutkan, warga Muhammadiyah pun dianjurkan untuk tetap mengerjakan sholat Jumat meskipun pagi harinya mengerjakan sholat Idul Fitri.
Sebab jika dikaji dari berbagai hadist, pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tetap mengerjakan sholat jumat di hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Tentu, sebagai umatnya kita perlu mencontoh amalan yang terbaik.
Meskipun memang Rasulullah juga memberikan keringanan kepada umatnya saat Idul Fitri hari Jumat. Dalam sebuah hadist dijelaskan:
“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR a-abarani].
Atas dasar hadist tersebut terbitlah Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan salat Zuhur.
Keringanan yang diberikan apabila telah melaksanakan sholat Idul Fitri, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti sholat jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur empat rakaat.
Akan tetapi, sekali lagi, keringanan ini hanya berlaku bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari masjid atau mushola. Sehingga dia mengalami kesusahan dalam perjalanannya untuk sholat Id dan salat jumat.
Nah kekinian, hampir setiap desa ataupun kelurahan di Indonesia sudah memiliki masjid yang besar dan nyaman. Maka sebaiknya umat Islam pun tetap mengerjakan sholat jumat apabila Idul Fitri hari jumat.
Berita Terkait
-
Ingin Mudik Melalui Jalur Darat? Tak Perlu Khawatir, BNPB Telah Menjalankan Tugas Sesuai Fungsinya
-
Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Bisa Dibagikan ke Grup WA
-
BNPB Luncurkan Peta Mudik Aman Bencana, Bagi yang Pilih Jalur Darat
-
Beda Hari Lebaran NU dan Muhammadiyah, Wapres Imbau Masyarakat untuk Toleransi
-
Idul Fitri Hari Jumat, Apa Perlu Sholat Jumat? Buya Yahya: Hal Seperti Ini Sering Ditanyakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI