Suara.com - Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Jika Idul Fitri hari jumat, apakah masih wajib sholat jumat atau tidak?
Bagaimana hukum sholat idul fitri hari jumat dan kaitannya dengan sholat jumat? Simak penjelasan dari Muhammadiyah dan Buya Yahya berikut ini.
Menurut Buya Yahya, memang kebingungan apakah wajib sholat jumat jika idul fitri jatuh pada hari jumat sering disampaikan menjelang lebaran. Pasalnya, di pagi hari umat Islam sudah mengerjakan sholat hari raya yaitu sholat Idul Fitri.
Menurut Buya Yahya, hal ini karena di Indonesia mulai terjadi bercampurnya aduknya pemahaman masyarakat terhadap beberapa mahzab.
Mahzab Imam Syafi'i, laki-laki tetap wajib sholat Jumat meskipun pagi harinya sholat Idul Fitri.
"Dalam mazhab Syafi'i, jika hari Jumat bertepatan dengan Hari Raya, shalat Jumat tetap wajib. Tidak ada perbedaan mazhab mazhab Ahmad bin Hambali," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendapat Ahmad Bin Hambal memang bukan pendapat yang salah, hanya saja kalau masuk wilayah yang berbeda, ini bisa membuat resah.
Buya Yahya menambahkan, dalam Mahzab Syafi'i tidak mewajibkan sholat Jumat jika tempat tinggalnya di lembah dan jauh dari masjid atau tempat ibadah. Sehingga perlu menempuh perjalanan berat untuk sholat idul fitri dan sholat jumat.
Muhammadiyah
Baca Juga: Ingin Mudik Melalui Jalur Darat? Tak Perlu Khawatir, BNPB Telah Menjalankan Tugas Sesuai Fungsinya
Sementara itu penjelasan dari situs muhammadiyah.or.id menyebutkan, warga Muhammadiyah pun dianjurkan untuk tetap mengerjakan sholat Jumat meskipun pagi harinya mengerjakan sholat Idul Fitri.
Sebab jika dikaji dari berbagai hadist, pada dasarnya Nabi Muhammad SAW tetap mengerjakan sholat jumat di hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Tentu, sebagai umatnya kita perlu mencontoh amalan yang terbaik.
Meskipun memang Rasulullah juga memberikan keringanan kepada umatnya saat Idul Fitri hari Jumat. Dalam sebuah hadist dijelaskan:
“Dari Ibn ‘Umar (diriwayatan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw salat id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: Wahai kaum Muslimin, sesungguhya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang” [HR a-abarani].
Atas dasar hadist tersebut terbitlah Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M, bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, salat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id pada hari Jumat, 1 Syawal 1444H/21 April 2023 akan datang dapat diganti dengan salat Zuhur.
Keringanan yang diberikan apabila telah melaksanakan sholat Idul Fitri, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti sholat jumat dan menggantinya dengan sholat zuhur empat rakaat.
Berita Terkait
-
Ingin Mudik Melalui Jalur Darat? Tak Perlu Khawatir, BNPB Telah Menjalankan Tugas Sesuai Fungsinya
-
Kumpulan Contoh Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2023, Bisa Dibagikan ke Grup WA
-
BNPB Luncurkan Peta Mudik Aman Bencana, Bagi yang Pilih Jalur Darat
-
Beda Hari Lebaran NU dan Muhammadiyah, Wapres Imbau Masyarakat untuk Toleransi
-
Idul Fitri Hari Jumat, Apa Perlu Sholat Jumat? Buya Yahya: Hal Seperti Ini Sering Ditanyakan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan