SUARA PEKANBARU - Anggota DPRD tidak harus mundur, hari ini KPU Riau resmi buka pendaftaran bacaleg.
Merujuk pada agenda pemilihan umum atau pemilu 2024, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia serempak membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Senin (1/5/2023).
Untuk pendaftaran bacaleg ini akan dibuka hingga dua pekan ke depan atau tepatnya akan ditutup pada 14 Mei mendatang.
"Hari pertama dibuka, nanti sampai tanggal 14 Mei 2023. Ada waktu selama 14 hari. Ini (pendaftaran bacaleg) serentak se-Indonesia," ucap Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto.
Untuk pendaftaran bacaleg ini serempak di semua tingkatan, baik DPRD provinsi, kabupaten kota, DPR RI dan DPD RI.
Dijelaskannya, untuk pendaftaran DPRD kabupaten dan kota dilakukan di KPU kabupaten/kota.
Sementara untuk KPU Provinsi membuka pendaftaran untuk Bacaleg DPRD Riau dan DPD RI. Sedangkan untuk DPR RI daftar langsung di KPU RI.
"Kami siap melayani pendaftar bacalon DPD RI dan DPRD Provinsi Riau," katanya.
"Kita sudah lakukan pembekalan kepada internal KPU Riau tentang bagaimana alur kerja menyambut pendaftar,"ujarnya.
Baca Juga: Heboh Anak Hilang di Subang, Tim SAR hingga Ustadz Turung Tangan, Benarkah Sudah Ditemukan?
Nugroho Noto Susanto menjelaskan, bagi bacaleg petahana tidak usah mundur jika kembali mendaftar di lembaga sama.
Misal, nama A sudah anggota DPRD, jika maju kembali di DPRD tidak harus mundur.
Kemudian, misalnya, DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi, maka orang tersebut tidak harus mundur.
Selain itu jika orang tersebut saat ini ada di lembaga DPRD Kota, mau maju ke DPRD Provinsi, maka dia tidak harus mundur.
Kemudian, yang harus mengundurkan diri adalah yang silang. Misal asalnya kepala daerah mau mencalonkan ke DPRD, begitu sebaliknya.
"Nah yang harus mundur itu, kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD. Maka dia itu harus mundur terlebih dahulu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pendaftaran Caleg, KPU RI Diwanti-wanti Agar Antisipasi Parpol Daftar di Hari Terakhir
-
DPRD Riau Tanggapi Kisruh Gubernur Syamsuar-Eddy Natar soal Dana Safari Ramadhan
-
Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya
-
Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Mobil Listrik ke Infrastruktur Relevan Tidak? Persoalan di Kota Ini Jadi Gurita
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas
-
Perkuat Jejaring Global, Persib Boyong Eks PSG ke Kedutaan Besar Prancis
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Junior Liem Comeback di Na Willa, Intip Daftar Film yang Pernah Dibintanginya
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat