SUARA PEKANBARU - Anggota DPRD tidak harus mundur, hari ini KPU Riau resmi buka pendaftaran bacaleg.
Merujuk pada agenda pemilihan umum atau pemilu 2024, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia serempak membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Senin (1/5/2023).
Untuk pendaftaran bacaleg ini akan dibuka hingga dua pekan ke depan atau tepatnya akan ditutup pada 14 Mei mendatang.
"Hari pertama dibuka, nanti sampai tanggal 14 Mei 2023. Ada waktu selama 14 hari. Ini (pendaftaran bacaleg) serentak se-Indonesia," ucap Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Nugroho Noto Susanto.
Untuk pendaftaran bacaleg ini serempak di semua tingkatan, baik DPRD provinsi, kabupaten kota, DPR RI dan DPD RI.
Dijelaskannya, untuk pendaftaran DPRD kabupaten dan kota dilakukan di KPU kabupaten/kota.
Sementara untuk KPU Provinsi membuka pendaftaran untuk Bacaleg DPRD Riau dan DPD RI. Sedangkan untuk DPR RI daftar langsung di KPU RI.
"Kami siap melayani pendaftar bacalon DPD RI dan DPRD Provinsi Riau," katanya.
"Kita sudah lakukan pembekalan kepada internal KPU Riau tentang bagaimana alur kerja menyambut pendaftar,"ujarnya.
Baca Juga: Heboh Anak Hilang di Subang, Tim SAR hingga Ustadz Turung Tangan, Benarkah Sudah Ditemukan?
Nugroho Noto Susanto menjelaskan, bagi bacaleg petahana tidak usah mundur jika kembali mendaftar di lembaga sama.
Misal, nama A sudah anggota DPRD, jika maju kembali di DPRD tidak harus mundur.
Kemudian, misalnya, DPRD Provinsi maju ke DPRD Provinsi, maka orang tersebut tidak harus mundur.
Selain itu jika orang tersebut saat ini ada di lembaga DPRD Kota, mau maju ke DPRD Provinsi, maka dia tidak harus mundur.
Kemudian, yang harus mengundurkan diri adalah yang silang. Misal asalnya kepala daerah mau mencalonkan ke DPRD, begitu sebaliknya.
"Nah yang harus mundur itu, kalau terjadi silang. Kepala daerah atau sebaliknya, dari DPRD mau ke Kepala Daerah atau Kepala Daerah mau ke DPRD. Maka dia itu harus mundur terlebih dahulu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jelang Pendaftaran Caleg, KPU RI Diwanti-wanti Agar Antisipasi Parpol Daftar di Hari Terakhir
-
DPRD Riau Tanggapi Kisruh Gubernur Syamsuar-Eddy Natar soal Dana Safari Ramadhan
-
Pendaftaran Caleg Segera Dibuka, KPU Kota Yogyakarta Beberkan Beberapa Syarat Utamanya
-
Pemko Pekanbaru Alihkan Anggaran Mobil Listrik ke Infrastruktur Relevan Tidak? Persoalan di Kota Ini Jadi Gurita
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental