/
Senin, 01 Mei 2023 | 14:54 WIB
Kegiatan di KPU Riau. Merujuk pada agenda pemilihan umum atau pemilu 2024, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia serempak membuka pendaftaran untuk Bacaleg, Senin (1/5/2023). (kpu riau)

Dalam PKPU, batas akhir dia harus mundur adalah saat pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Nanti saat tahapan pencermatan calon tetap. Memang sudah harus memperlihatkan bukti dia mundur. Surat keterangan telah mundur," kata Nugroho Noto Susanto. (*)

Load More