/
Selasa, 16 Mei 2023 | 21:34 WIB
Ilustrasi borgol. (suara.com/Envato Elements)

SUARA PEKANBARU - Polisi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Riau, Zulhendra Das'at sebagai tersangka atas dugaan tinda pidana pungutan liar alias pungli.

Bukan hanya sang kepala dinas, polisi juga mengamankan Kepala Puskesmas Sibiruang berinisial MR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya terjari operasi tangkap tangan (OTT) polisi.

Mereka di-OTT Tim Direskrimsus Polda Riau di Kediaman Zulhendra di Kabupaten Kamar pada Senin (15/5/2023). 

Kabarnya, mereka harus berurusan dengan polisi atas dugaan pungli kepada 31 kepala puskesmas. 

Disebutkan, jika mereka meminta uang Rp5 sampai Rp10 juta untuk mengamankan kasus korupsi Jamkesnas yang menjerat Zulhendra sebagai tersangka. 

Wakil Direskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, kedua tersangka ditahan dengan barang bukti uang Rp85 juta dan bukti transfer Rp15 juta. (*)

Load More