/
Rabu, 14 Juni 2023 | 12:50 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menanggapi rencana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. (Suara.com/Bagaskara)

SUARA PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI berencana menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024, jika dihapuskan justru akan membuat Pemilu semakin liar.

Sebagaimana ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Ia juga menilai bisa membahayakan demokrasi Indonesia.

"Pesta akan semakin liar. Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," kata Fahri Hamzah, Rabu (14/6/2023).

Fahri Hamzah mengatakan, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu.

Dikatakan Fahri, dana pemilu adalah satu di antara faktor penentu utama kemenangan dalam pesta demokrasi tersebut.

"Bahkan, kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa bisa menjadi sebab kemenangan utama, terutama untuk money politics atau politik uang," kata dia.

Guna menghindari politik uang, kata Fahri, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar, dan pembiayaan dengan sistem hybrid.

"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money, dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu, dan partai politik," kata Fahri.

Baca Juga: Dulu Pesepak Bola Muda Potensial, Pemain Chelsea Ini Tak Henti Dapat Banyak Cobaan, di Usia 21 Nasibnya Makin Buruk

Lebih lanjut, Fahri menyatakan, lebih ekstrem lagi adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat.

Tetapi, Fahri Hamzah menyarankan, harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.

"Sedang pembiayaan dengan sistem hybrid, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi, regulasinya itu tidak ketat, sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," katanya.

Sebelumnya, Anggota KPU Idam Holik menerangkan alasan terkait dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024.

Menurut Idam, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. (*) 

Load More