SUARA PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI berencana menghapus Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Dalam peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu 2024, jika dihapuskan justru akan membuat Pemilu semakin liar.
Sebagaimana ditanggapi oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Ia juga menilai bisa membahayakan demokrasi Indonesia.
"Pesta akan semakin liar. Dan tentunya akan sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia," kata Fahri Hamzah, Rabu (14/6/2023).
Fahri Hamzah mengatakan, audit dana kampanye sangat penting dalam menentukan fair atau tidaknya pemilu.
Dikatakan Fahri, dana pemilu adalah satu di antara faktor penentu utama kemenangan dalam pesta demokrasi tersebut.
"Bahkan, kalau tidak dikontrol dan dibatasi, maka uang bisa bisa menjadi sebab kemenangan utama, terutama untuk money politics atau politik uang," kata dia.
Guna menghindari politik uang, kata Fahri, ada tiga cara pembiayaan, yakni 100 persen dibiayai negara, dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya dibiayai pasar, dan pembiayaan dengan sistem hybrid.
"Pembiayaan yang dibiayai 100 persen oleh negara ini, untuk mengantisipasi keterlibatan dari tim dirty money, dan ilegal money ke dalam pemilihan di pemilu, dan partai politik," kata Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menyatakan, lebih ekstrem lagi adalah dibiayai oleh fully by market atau sepenuhnya oleh pasar, seperti yang terjadi di Amerika Serikat.
Tetapi, Fahri Hamzah menyarankan, harus ada regulasi yang ketat agar dana yang dikumpulkan untuk kegiatan pemilu tidak boleh jatuh kepada pembiayaan pribadi.
"Sedang pembiayaan dengan sistem hybrid, sepertinya kita ingin memakai ini. Tapi, regulasinya itu tidak ketat, sehingga pelibatan uang ilegal di dalam pemilu di kita itu masih terlalu ketat, terutama yang tidak disadari adalah pembiayaan pemilu berbasis kepada uang pribadi," katanya.
Sebelumnya, Anggota KPU Idam Holik menerangkan alasan terkait dihapusnya LPSDK pada Pemilu 2024.
Menurut Idam, hal itu tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penghapusan ini juga dinilai bersinggungan dengan masa kampanye Pemilu 2024. Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. (*)
Berita Terkait
-
Keris Jalak Murai Akhiri Pertemuan Partai Golkar Solo dengan PKS, Sekar Tandjung: Jadikan Pemilu 2024 Menyenangkan
-
KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye, Fahri Hamzah: Pesta Akan Makin Liar, Bahaya buat Demokrasi!
-
Jelang Pemilu 2024, Wakapolri Minta Respons Cepat Aduan Yang Meresahkan Masyarakat
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Limbah Makanan Menggunung, Ini Solusi Sederhana untuk Menguranginya
-
Lenovo Gandeng Huddly: Ruang Rapat Konvensional Anda Akan Berubah Jadi 'Smart' Berkat Kamera AI
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
7 Tablet Gaming Murah Rp2 Jutaan untuk Main Game Berat, Layar Smooth Bebas Lag
-
Novel Salah Asuhan, Benturan Budaya Barat dan Nilai Tradisional Minangkabau
-
Nasib Sial Honda di Pasar Mobil Listrik Dunia Usai Merugi Ratusan Triliun
-
Wabup Lebak Amir Hamzah Ngambek Disebut Mantan Napi, Dirujak Netizen: Kan Fakta Pak
-
Terbongkar! Ibu Kandung Diduga Jual Bayi di Makassar, Begini Akhir Kisahnya
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror