/
Selasa, 11 Juli 2023 | 18:51 WIB
Pelaku revenge porn ke mantan pacar wanita asal Pekanbaru berinisial K ditangkap. (Instagram/@karinaidynaa)

SUARA PEKANBARU - Konferensi pers kasus revenge porn oleh mantan pacar digelar di Polresta Pekanbaru. Agenda ini berisikan penangkapan pelaku, Panji Adinul Hakim (24).

Berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Tindakan Panji terhadap korban berinisial K dikenakan pasal UU TPKS dan UU ITE.

Dalam pengakuannya, Panji mengklarifikasi kasus tersebut tanpa melalui thread serta tidak menyertakan bukti apapun.

Terdapat beberapa poin yang disampaikan, yakni pembantahan atas tudingan kepada dirinya.

Ia menyampaikan bahwa foto dan video vulgar yang dikirimkan korban kepada dirinya adalah berdasarkan pada kesukarelaaan.

"Pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannyadan ke keluarga korban," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

Konferensi pers penangkapan pelaku revenge porn ini berlangsung pada Selasa (11/7/2023).

Pelaku juga mengaku bahwa sang mantanlah yang sering mengajak ke hotel dan minum-minuman keras.

Selain itu, Panji juga menyatakan bahwa sang mantan telah berselingkuh. Padahal, ia baru berniat akan menikahi sang mantan tahun depan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Thriller Spanyol Orisinal Netflix, Pernah Menonton yang Mana?

Akibat sakit hati diselingkuhi, Panji melampiaskan rasa kesalnya dengan melakukan revenge porn.

Berdasarkan informasi yang beredar, Panji ditangkap polisi di sebuah rumah, tepatnya di Sumatera Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupan 3 akun media sosial, 1 unit ponsel, tangkapan layar akun instagram milik pelaku.

Bukti lain berupa foto dan video asusila, serta bukti pengancaman yang dilakukan lewat media sosial oleh pelaku kepada korban.(*)

Load More