SUARA PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak akan memberikan sanksi terhadap Ponpes Al Zaytun.
Meskipun permasalahan yang terjadi terhadap Ponpes Al Zaytun. Menjadi perhatian khusus secara bersama.
Akibat terjadinya isu penistaan agama di dalam ajaran Ponpes Al Zaytun selama bertahun-tahun.
Terutama pada pimpinannya, Panji Gumilang yang sedang menjalani proses pemeriksaan tindakan pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud MD kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).
"Kita (pemerintah) kerjakan betul tindak pidana (Panji Gumilang)," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam itu mengerti terhadap situasi yang terjadi saat ini. Sebab, polemik Al Zaytun tidak dibiarkan secara berlarut.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," tutur Menko Polhukam itu.
Ia sudah mengetahui apabila tidak diselesaikan sekarang. Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dan Al Zaytun akan meredup.
"Karena tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang kembali. Mau pemilu muncul lagi," jelasnya.
Walaupun ia menyarankan untuk diselesaikan. Ia menegaskan bahwa Pompes Al Zaytun tidak akan dibubarkan.
"Sekarang selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun tidak akan dibubarkan," katanya.
Sistem pengoperasian atau pelaksanaannya pun tetap berjalan dengan normal. Meski semua kurikulum atau tenaga pengajarnya perlu dirombak besar-besaran.
Terlebih lagi, Ponpes Al Zaytun tidak akan terkena sanksi apapun dari pemerintah.
"Akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetapi Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan," paparnya.
Sebab, melihat dari tujuan Al Zaytun. Mereka masih menjadi institusi pendidikan yang baik. Walaupun ada penistaan agama.
"Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," tandasnya.
Sekadar informasi, kalau proses penyidikan terhadap Panji Gumilang tetap berlanjut. Hal ini sesuai perkataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
OPPO Reno15 Series: Selfie Ultra Wide 0,6x, Baterai 7.000mAh untuk Aktivitas Anak Muda Tanpa Batas
-
Akting dengan Tatjana Saphira, Fadi Alaydrus PDKT Seminggu Buang Rasa Canggung
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Review Novel The Great Gatsby: Sisi Gelap American Dream
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Hobi Lari dan Pakai Smartwatch? Kaspersky Ungkap Bahaya Tersembunyi Pelacak Kebugaran