SUARA PEKANBARU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD tegaskan pemerintah tidak akan memberikan sanksi terhadap Ponpes Al Zaytun.
Meskipun permasalahan yang terjadi terhadap Ponpes Al Zaytun. Menjadi perhatian khusus secara bersama.
Akibat terjadinya isu penistaan agama di dalam ajaran Ponpes Al Zaytun selama bertahun-tahun.
Terutama pada pimpinannya, Panji Gumilang yang sedang menjalani proses pemeriksaan tindakan pidana.
Pernyataan tersebut dilontarkan Mahfud MD kepada wartawan, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).
"Kita (pemerintah) kerjakan betul tindak pidana (Panji Gumilang)," kata Mahfud MD.
Menko Polhukam itu mengerti terhadap situasi yang terjadi saat ini. Sebab, polemik Al Zaytun tidak dibiarkan secara berlarut.
"Jadi Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," tutur Menko Polhukam itu.
Ia sudah mengetahui apabila tidak diselesaikan sekarang. Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dan Al Zaytun akan meredup.
"Karena tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang kembali. Mau pemilu muncul lagi," jelasnya.
Walaupun ia menyarankan untuk diselesaikan. Ia menegaskan bahwa Pompes Al Zaytun tidak akan dibubarkan.
"Sekarang selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun tidak akan dibubarkan," katanya.
Sistem pengoperasian atau pelaksanaannya pun tetap berjalan dengan normal. Meski semua kurikulum atau tenaga pengajarnya perlu dirombak besar-besaran.
Terlebih lagi, Ponpes Al Zaytun tidak akan terkena sanksi apapun dari pemerintah.
"Akan bersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetapi Ponpes Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan," paparnya.
Sebab, melihat dari tujuan Al Zaytun. Mereka masih menjadi institusi pendidikan yang baik. Walaupun ada penistaan agama.
"Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," tandasnya.
Sekadar informasi, kalau proses penyidikan terhadap Panji Gumilang tetap berlanjut. Hal ini sesuai perkataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ulasan Dua Nafas: Kisah Haru Hubungan Nenek dan Cucu yang Menguras Air Mata
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Tayang Juli, Chae Jong Hyeop Bintangi Drama Jepang The Rules of Vacation
-
3 Serum Lokal Terbaik untuk Flek Hitam Berdasarkan Klaim dan Review
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Delightfully Deceitful: Thriller Penuh Tipuan dengan Plot Twist Memuaskan
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Gaji Pegawai Kopdes Merah Putih Blitar Cair, Nominalnya di Bawah UMK
-
5 Rekomendasi Body Wash Relaksasi, Pengusir Lelah Usai Beraktivitas
-
Menggugat Tradisi di Buku Anjing Mengeong, Kucing Menggonggong