/
Senin, 24 Juli 2023 | 17:51 WIB
Potret bisnis galangan kapal milik Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun yang disegel Pemkab Indramayu. (YouTube/Al-Zaytun Official)

SUARA PEKANBARU - Baru-baru ini galangan kapal bisnis Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Untuk mengenali lebih jauh perihal fakta-fakta pada galangan kapal di Ponpes Al Zaytun bisa simak di bawah ini!

Diketahui, galangan kapal terletak di Jalan Kertawinangun Blok Cibiuk, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sebagai bisnis dari Panji Gumilang.

Galangan kapal tersebut langsung dinaungi oleh PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Ternyata adanya galangan kapal, sebagai bisnis yang menjadi cita-citanya Panji Gumilang.

Cita-citanya pun terwujud dengan membuat galangan kapal, untuk menghidupi sektor ekonomi dari segi kelautan dan perikanan pada Ponpes Al Zaytun.

Seperti yang kita ketahui, bahwa Kabupaten Indramayu merupakan salah satu wilayah yang menjadi bagian di Indonesia. Sebagai penggerak ekonomi pada sektor perikanan dan kelautan.

Pantas saja Ponpes Al Zaytun terlihat sangat makmur, yang notabene-nya berada di tengah-tengah hutan dan terafiliasi di Kabupaten Indramayu.

Lebih lagi galangan kapal tersebut dilengkapi mesin dan peralatan yang membantu untuk menjalankan kapal-kapal nelayan yang memiliki kapasitas besar.

Baca Juga: Santainya Gerindra Dengar Nama Cak Imin Masuk Radar Cawapres Ganjar Pranowo

Ukuran pada galangan kapal tersebut juga sangat besar yang bisa menyaingi kapal laut yang sering beroperasi.

Sayangnya kapal tersebut harus disegel Pemkab Indramayu lantaran izin usahanya baru masuk pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

"Izin-izin belum terpenuhi semua malahan baru izinnya ini dari OSS-RBA aja itu baru 29 Desember 2022," ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina dikutip dari METRO TV, Minggu (23/7/2023).

Selain galangan kapal, ada pabrik penggergajian kayu yang sama sekali belum ada izin berdasarkan laporan camat di daerah Al Zaytun.

"Masuklah dari pabrik penggergajian kayu, nah ini saya menyayangkan kok tidak ada izin ke camat ataupun wilayah setempat gitu," tutur Nina Agustina.

Kendati demikian, Pemkab Indramayu akan terus melakukan pengecekan terhadap aset lainnya di Al Zaytun yang diduga merupakan bisnis dari Panji Gumilang.(*)

Load More