- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, BUMN, atau sejenisnya.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
- Untuk jabatan fungsional selain dosen, harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan selama minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Formasi dan Syarat untuk PPPK Kemenag 2023
Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama mencakup 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D-3, D-4, S-1, S-2, dan profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi guru PPPK mencapai 2.296, tenaga kesehatan PPPK 224, tenaga teknis PPPK 1.469, dan dosen PPPK 68.
Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 20 tahun dan belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang dilamar menurut peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
DIJAMIN GAGAL! 9 'Kebisaan' Peserta Saat Seleksi CPNS, Jangan Dilakukan
-
Sudah Banyak Dilakukan, Ini 7 Langkah Penting Sebelum Menghadapi dan Menjawab Soal Ujian CPNS
-
Auto Jadi PNS, Ini 8 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan untuk Jadi ASN
-
Trik Jitu Lulus Seleksi CPNS, Ternyata Hal Ini yang Paling Banyak Dicari
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
30 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2026 Singkat, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
-
Akun Gedung Putih Pakai Game Buat Propaganda Perang, Aktor Master Chief Tak Terima
-
Perbedaan Mobil Sunroof, Moonroof, dan Panoramic, Jangan Sampai Salah Pilih
-
Beda Syarat DPR di Iran dan Indonesia, Viral Jadi Perbincangan Netizen
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
BYD Boyong Denza Z9 GT ke Indonesia Namun Harga Diprediksi Melambung Tinggi
-
"Hidup Hanya Menunda Kekalahan": Jejak Filosofis Chairil Anwar dalam Aransemen Musik Banda Neira
-
Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!
-
Menelisik Satir Horor yang Unik meski Nggak Sempurna dalam Film Setan Alas!