- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, BUMN, atau sejenisnya.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.
- Untuk jabatan fungsional selain dosen, harus memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan selama minimal 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.
- Mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Formasi dan Syarat untuk PPPK Kemenag 2023
Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama mencakup 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja Kementerian Agama.
Formasi PPPK Kemenag 2023 terbuka bagi lulusan D-3, D-4, S-1, S-2, dan profesi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi guru PPPK mencapai 2.296, tenaga kesehatan PPPK 224, tenaga teknis PPPK 1.469, dan dosen PPPK 68.
Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran PPPK 2023:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 20 tahun dan belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang dilamar menurut peraturan perundang-undangan.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
-
DIJAMIN GAGAL! 9 'Kebisaan' Peserta Saat Seleksi CPNS, Jangan Dilakukan
-
Sudah Banyak Dilakukan, Ini 7 Langkah Penting Sebelum Menghadapi dan Menjawab Soal Ujian CPNS
-
Auto Jadi PNS, Ini 8 Jurusan Kuliah yang Banyak Dibutuhkan untuk Jadi ASN
-
Trik Jitu Lulus Seleksi CPNS, Ternyata Hal Ini yang Paling Banyak Dicari
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial