Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Ponorogo dengan korban seorang perempuan di Rumah Kos Jalan Sinomparijoto, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, akhirnya terungkap dalam waktu singkat.
Korban adaah Satirah, 35 tahun warga desa binade, kecamatan ngrayun, kabupaten Ponorogo, ditemukan meninggal dunia dengan luka mengenaskan di tubuh serta alat vitalnya.
Pelaku, Edi Sasongko, 25 Tahun, Warga Desa Dampit, Kecamatan Beingin, Kabupaten Ngawi yang tak lain adalah kekasih korban. Peristiwa pembunuhan terjadi saat pelaku dan korban tengah Melakukan Pesta Miras, Di Kontrakan Yang Berada Di Jalan Sinomparijoto. Saat Keduanya Mabuk Miras jenis Ciu, Korban Menampar Dan Mencekik Pelaku, Dengan Kondisi Mabuk, Pelaku Tersinggung Lalu Membekap Korban Selama 30 Menit hingga meninggal dunia.
“pembunuhan ini berawal dari percekcokan korban dengan pelaku. karena pelaku tersinggung, akhirnya pelaku melakukan beberapa Tindakan, yang mengakibatkan menghilangkan jiwa orang lain” Ujar AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kapolres Ponorogo, Rabu (22/3/2023)
Tidak hanya mencekik korban hingga meninggal dunia, pelaku juga merusak jenasah korban yang sudah meninggal dengan cara menggigit payudara serta merusak alat vital korban.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak melakukan hubungan suami istri, hanya dengan sengaja meggigit dan merusak alat vital korban.
“ini juga berdasarkan hasil autopsi kepada korban, pelaku daa korban sendiri sudah berhubungan beberapa bulan, dan sama-sama satu komunitas anak jalanan”
Kini pelaku harus mendekam di Hotel Prodeo untuk waktu yang cukup lama. Akibat Perbuatannya, Pelaku Terancam Pasal 338 Tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain Dengan Sengaja, Dengan Ancaman Hukuman, 15 Tahun Penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Umuh Muchtar Minta Persib Bandung Tak Terlena, Target Tetap Menang Lawan Persijap
-
5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir
-
Ria Ricis Tampil di Film Keluarga Suami Adalah Hama, Netizen Penasaran Reaksi Keluarga Teuku Ryan
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Desain Bangunan Koperasi Desa Merah Putih di Pati Tak Lazim
-
Menuju Pekan ke-34 BRI Super League: Umuh Muchtar Minta Penggawa Persib Rem Euforia
-
Rapor Merah Timnas Indonesia Lawan Jepang, Qatar, dan Thailand: Babak Belur di Piala Asia 2027?
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI