Ponorogo.suara.com – Petugas Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Sumber Daya Air (DPU SDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, senin, (20/3/23) siang mengekesekusi 17 bangunan yang berdiri di sepanjang sungai di samping jalan raya Ponorogo-pacitan.
dengan menggunakan alat berat, petugas membongar satu persatu bangunan permanen yang berdiri di lahan yang bukan semestinya di desa Menggare dan Desa Galak, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
aktivitas pembogkaran yang berada di bahu jalan, mengakibatkan jalur utama ponorogo-Pacitan tersendat akibat posisi alat berat yang melintang dan menutupi separuh jalan
Dari pantauan ponorogo.suara.com di lokasi, alat berat yang dibawa petugas tampak membongkar tiap meter beton bangunan permanen milik toko material yang berdiri kokoh diatas sungai
Kabid SDA DPU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme. Menuturkan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan kepada warga sebeum pembongkaran dilakukan. Tidak hanya sekali, petugas sudah memberikan surat peringata sebanyak 3 kali.
“Kami bongkar ini berdasarkan aturan. Adalah undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air, Kementerian PU juga ada tentang irigasi,” ujar Kabid SDA DPU SDA Pemprov Jatim, Ruse Rante Pademme.
Ruse menambahkan, Menurut aturan, tidak boleh membangun bangunan di atas saluran air. Ini akan berdampak Panjang bagi masyarakat sekitar.
“Dampaknya adalah kalau musim kemarau pengaruh ke sawah. Kalau bangunan di atas jika ada sampah, akan menimbulkan banjir. Selain menghindari banjir, juga perbaikan saluran irigasi. Banyak petani yang melaporkan ke UPT kami,” ungkapnya
Sementara, pengelola toko material yang bangunannya dibongkar, Gufron menjelaskan sebelumnya memang sudah menerima surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Dia pun telah membongkar, akan tetapi belum selesai.
Baca Juga: Belum Move On dari Mantan? Kenali 4 Tandanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular