ponorogo.suara.com – Mantan pegawai DInas Pekerjaan Umum yang telah menjadi terpidana kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2017. Nur Hadi danan (NHD) DAN Sutadji (S) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari pada hari Raya Idul Fitri 2023.
Kedua terpidana yang kini menjadi warga binaan di Rutan Klas IIB Ponorogo, diusulkan mendapatkan penguranga masa tahanan karena dinilai memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya berkelakukan baik dan akitf dalam kegiatan keagamaan selama Ramadan
Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto menuturkan, keduanya bisa mendapatkan remisi karena telah memasuki tahun pertama (penahanan)
‘’Keduanya dari (perkara korupsi) DPUPKP dengan putusan enam tahun penjara. Saat ini sudah masuk tahun pertama (penahanan) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari,’’ kata Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto kepada ponorogoSuara.com jejaring media suara.com.
Agus menambahkan, di Rutan ponorogo, setidaknya ada 12 terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman. Namun untuk yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus, baru 2 orang.
‘’Ada 12 warga binaan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditahan di sini. Tahun ini, dua (koruptor) yang diusulkan mendapatkan RK Lebaran’’ terangnya.
Usulan remisi terhadap terpidanan kasus korupsi mengacu pada undang-undang 22/2022, agus menekankan, dalam aturan baru ini, terpidana kasus koruptor tidak wajib melampirkan bukti telah melunasi denda untuk dapat diusulkan pengurangan masa tahanan
‘’Sesuai undang-undang terbaru ini semua warga binaan berhak diusulkan kecuali pelangaran berat yang ditunjukkan register F. Dan, ini perdana usulan remisi Lebaran menerapkan aturan yang terbaru,’’ jelasnya
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Ponorogo Perketat Keamanan dengan Gelar Ramp Check di Terminal Seloaji
-
Akhiri Tirakat Ramadan di Ponorogo, Anies Baswedan Buka Rumah Budaya di Rumah Peninggalan Kyai Ageng Besari
-
Pengawasan Mamin Jelang Lebaran di Ponorogo, Petugas Berhasil Temukan 2 Produk Kadaluarsa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik
-
Sidak Suryakencana, Wakil Wali Kota Bogor Bongkar Setoran Jukir Cuan Hingga Rp480 Ribu Sehari
-
Ledakan Guncang Bogor di Depan Hotel Pemain Vietnam Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Dunia Berfluktuasi
-
Saham Tempo (TMPO) Terbang 35 Persen Sentuh ARA, Investor Bertaruh Isu Demo Agustus?
-
Skema Pagar Dedie Rachim Bikin Waswas, Warga RE Martadinata Minta JPO Dulu Sebelum Ditutup
-
Pipa PAM JAYA Bocor di Antasari, Ganggu Suplai Air 18 Kelurahan di Jakarta Selatan