ponorogo.suara.com – Mantan pegawai DInas Pekerjaan Umum yang telah menjadi terpidana kasus korupsi perbaikan jalan tahun anggaran 2017. Nur Hadi danan (NHD) DAN Sutadji (S) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari pada hari Raya Idul Fitri 2023.
Kedua terpidana yang kini menjadi warga binaan di Rutan Klas IIB Ponorogo, diusulkan mendapatkan penguranga masa tahanan karena dinilai memenuhi syarat yang ditentukan. Di antaranya berkelakukan baik dan akitf dalam kegiatan keagamaan selama Ramadan
Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto menuturkan, keduanya bisa mendapatkan remisi karena telah memasuki tahun pertama (penahanan)
‘’Keduanya dari (perkara korupsi) DPUPKP dengan putusan enam tahun penjara. Saat ini sudah masuk tahun pertama (penahanan) diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK) 15 hari,’’ kata Kepala Rutan Klas II B Ponorogo Agus Yanto kepada ponorogoSuara.com jejaring media suara.com.
Agus menambahkan, di Rutan ponorogo, setidaknya ada 12 terpidana kasus korupsi yang tengah menjalani hukuman. Namun untuk yang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus, baru 2 orang.
‘’Ada 12 warga binaan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditahan di sini. Tahun ini, dua (koruptor) yang diusulkan mendapatkan RK Lebaran’’ terangnya.
Usulan remisi terhadap terpidanan kasus korupsi mengacu pada undang-undang 22/2022, agus menekankan, dalam aturan baru ini, terpidana kasus koruptor tidak wajib melampirkan bukti telah melunasi denda untuk dapat diusulkan pengurangan masa tahanan
‘’Sesuai undang-undang terbaru ini semua warga binaan berhak diusulkan kecuali pelangaran berat yang ditunjukkan register F. Dan, ini perdana usulan remisi Lebaran menerapkan aturan yang terbaru,’’ jelasnya
Berita Terkait
-
Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Ponorogo Perketat Keamanan dengan Gelar Ramp Check di Terminal Seloaji
-
Akhiri Tirakat Ramadan di Ponorogo, Anies Baswedan Buka Rumah Budaya di Rumah Peninggalan Kyai Ageng Besari
-
Pengawasan Mamin Jelang Lebaran di Ponorogo, Petugas Berhasil Temukan 2 Produk Kadaluarsa
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
Portugal, Monolog Panjang yang Tak Menggugah
-
Tambang Ilegal 'Gila-gilaan' di Sulsel: 70 Persen Galian C Diduga Tak Berizin
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Tayangan Piala Dunia 2026 Hilang di TVRI? Begini Solusinya
-
Dunia Kerja Berubah! Ini 5 Kompetensi yang Dicari Perusahaan di Era AI
-
5 Moisturizer Gel untuk Mencerahkan Wajah Kusam dan Flek Hitam, Cocok buat Kulit Berminyak
-
Kapan Puasa Asyura 2026? Ini Jadwal Berpuasa 10 Muharram dan Bacaan Niat yang Benar
-
Cristiano Ronaldo Catat Rekor Unik di Piala Dunia 2026
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan