Suara Ponorogo - Pemerintah pusat telah memutuskan untuk tidak melaksanakan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini di Kabupaten Ponorogo. Keputusan tersebut merupakan bagian dari prioritas pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB tertanggal 14 Maret lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, menjelaskan bahwa pengadaan CPNS tahun ini hanya akan dilakukan di tingkat kementerian dan lembaga, serta sekolah kedinasan.
Sementara itu, pengadaan PPPK akan menjadi prioritas utama untuk daerah Ponorogo. Pihak BKPSDM telah mengajukan usulan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan total 980 formasi. Bupati Ponorogo telah menandatangani usulan tersebut dan mengirimkannya pada tanggal 5 Mei lalu.
Andi menambahkan bahwa jumlah usulan formasi PPPK sesuai dengan pemetaan honorer yang bekerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Rinciannya adalah 251 formasi untuk guru, 453 formasi untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 276 formasi untuk tenaga teknis. Usulan ini mencakup jumlah honorer yang telah bekerja di seluruh OPD di Kabupaten Ponorogo.
Meskipun usulan telah diajukan, pihak BKPSDM masih menunggu keputusan pusat terkait jumlah formasi yang akan disetujui. Saat ini, mereka tengah menantikan jawaban resmi terkait waktu pelaksanaan, tata cara, dan mekanisme seleksi. "Kami masih menunggu informasi dari pusat mengenai jumlah formasi yang akan disetujui," kata Andi.
Andi berharap agar seluruh usulan formasi PPPK disetujui oleh pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan usulan tersebut mencakup honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Selain itu, pengadaan PPPK juga diharapkan dapat mengatasi kekurangan CPNS setiap tahun yang semakin berkurang akibat pensiun. "Kami berharap ada regulasi khusus mengenai rekrutmen PPPK ini, sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah honorer terkait rencana penghapusan honorer," harapnya.
Dengan pengadaan PPPK sebagai alternatif pengganti CPNS di Ponorogo, diharapkan masalah kekurangan pegawai di sektor pemerintahan dapat teratasi.
Selain itu, adanya regulasi yang jelas mengenai rekrutmen PPPK akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi honorer yang telah lama mengabdi serta memenuhi kebutuhan pegawai di OPD Ponorogo.
Baca Juga: Inara Rusli Kunciin Virgoun di Luar Rumah, IbundaGeram: Mulutmu Jangan Kepinteran!
Tag
Berita Terkait
-
Pemeriksaan LKPJ Bupati Ponorogo 2022: Sorotan DPRD pada Penumpukan Sampah TPA Mrican yang Mengkhawatirkan
-
Skandal Korupsi Mengguncang: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka dan Dicekal ke Luar Negeri! Temukan Detail Terkini di Sini
-
Partai Politik Berlomba-lomba Daftar Bacaleg di Pemilu 2024 Ponorogo, Total 658 Orang Terdaftar!
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
Jadwal FYP TikTok 2026 Terbaru: Jam Terbaik Unggah Konten Biar Viral!
-
Trump Kerahkan Militer Blokade Selat Hormuz, Iran Berikan Respon Dingin
-
HP Gaming Murah Anyar, Nubia Neo 5 Pro Andalkan RAM 12 GB dan Layar OLED
-
3 Cara AS Blokade Selat Hormuz, Nomor 2 Bisa Picu Rusia dan China Ikut Perang Terbuka
-
Asa Juara Sirna Dilibas Persija, Persebaya Surabaya Fokus Akhiri Musim Sebaik Mungkin
-
5 HP Xiaomi 5G di Bawah Rp4 Juta April 2026, Performa Kencang Tanpa Lemot
-
5 Mobil Keluarga Bekas Pengganti Avanza, Hemat dan Tangguh Dipakai Harian
-
5 Mobil Keluarga Nyaman Anti Limbung Tak Bikin Mabuk Darat, Mulai 80 Juta dari Honda hingga Hyundai