Suara Ponorogo - Sebuah tembok setinggi 4 meter menjadi perbincangan hangat di Ponorogo setelah menutup akses jalan warga di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo. Pemilik lahan, Bagus Robijanto, menjelaskan alasan khusus di balik tindakan kontroversial tersebut.
Robi, sapaan akrabnya, merasa sering dikucilkan oleh warga setempat dan tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial.
Dalam wawancara dengan wartawan, Robi menyatakan, "Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu." Pembangunan tembok ini dimulai pada 20 Juni 2023 tanpa adanya protes atau diskusi dari warga sekitar.
Robi menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya telah merasa dikucilkan secara moral sejak 3 tahun yang lalu.
Dia mengungkapkan, "Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan."
Sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Robi merasa tidak mendapat perlindungan dan keseimbangan hak yang seharusnya. Meskipun sudah memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak langsung menutup jalan.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," jelas Robi.
Robi bertekad untuk menegakkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan yang bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Ini sudah final dan menjadi bagian apa yang harus saya lakukan sesuai dengan penetapan tersebut," tegas Robi.
Menurut Robi, masih terdapat akses lain yang dapat digunakan oleh warga, terutama arah ke utara dengan lebar yang sama.
Pada saat persidangan, jalan tersebut bukanlah satu-satunya akses, melainkan terdapat jalan tembus lain dengan ukuran yang sama, yang juga disaksikan oleh pihak lawan saat itu serta pihak pemerintah.
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum, harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," tambah Robi.
Pria berusia 41 tahun ini telah dua kali merespons gugatan warga terkait jalan tersebut. Beruntung, keluarganya berhasil memenangkan dua kali gugatan tersebut.
"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik, makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi, suatu bentuk moral. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," pungkas Robi.
Kontroversi seputar tembok setinggi 4 meter ini semakin mengemuka dan menjadi perdebatan publik. Beberapa pihak mengkritik tindakan Robi sebagai tindakan yang berlebihan, sementara yang lain memahami ketidakpuasan dan perasaan dikucilkan yang dialami olehnya.
Diharapkan penyelesaian yang adil dan komprehensif dapat ditemukan untuk mengatasi konflik ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Aturan Baru Balap MotoGP 2027: Mesin 850cc, Tanpa Aero, dan Dilarang Punya Motor Cadangan
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
5 Lipstik Anti Alergi untuk Bibir Sensitif dan Sering Pecah-Pecah
-
Tari Perang Menteng, Hidupkan Kembali Perlawanan Palembang Melawan Belanda di Benteng Kuto Besak
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
OJK Tekankan Pentingnya Pasar Modal demi Pertumbuhan 7,5 Persen, Tapi Modal Asing Terus Kabur
-
11 Pemain Premier League Tidak Masuk Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026
-
Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Waterproof
-
Ditilep Calon Istri, Pria Ini Kehilangan Uang Ratusan Juta Rupiah dan Emas Jelang Nikah