Suara Ponorogo - Sebuah tembok setinggi 4 meter menjadi perbincangan hangat di Ponorogo setelah menutup akses jalan warga di RT 01, RW 07 Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo. Pemilik lahan, Bagus Robijanto, menjelaskan alasan khusus di balik tindakan kontroversial tersebut.
Robi, sapaan akrabnya, merasa sering dikucilkan oleh warga setempat dan tidak dilibatkan dalam kegiatan sosial.
Dalam wawancara dengan wartawan, Robi menyatakan, "Dasar saya menutup jalan itu sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan sejak 2 tahun lalu." Pembangunan tembok ini dimulai pada 20 Juni 2023 tanpa adanya protes atau diskusi dari warga sekitar.
Robi menuturkan bahwa dirinya dan keluarganya telah merasa dikucilkan secara moral sejak 3 tahun yang lalu.
Dia mengungkapkan, "Seperti mantenan tidak diundang, kegiatan kemasyarakatan juga tidak diundang, kondangan tahlil juga tidak diundang, bahkan sampah pun hanya rumah saya yang tidak diambil. Akhirnya saya buang sampah sendiri ke depan."
Sebagai warga yang tinggal di lokasi tersebut, Robi merasa tidak mendapat perlindungan dan keseimbangan hak yang seharusnya. Meskipun sudah memberi toleransi sejak putusan inkrah ditetapkan, Robi tidak langsung menutup jalan.
"Adapun toleransi itu sudah saya berikan sejak putusan inkrah ditetapkan. Saya tidak serta merta langsung menutup juga, tapi ya saya tunggu dulu, 3 kali Idul Fitri, adakah upaya untuk berbaik kembali ternyata tidak ada. Dan seperti itu saja terus," jelas Robi.
Robi bertekad untuk menegakkan putusan Pengadilan Negeri Ponorogo yang telah inkrah pada nomor 14/Pdt.G/2021/PN.PG, tertanggal 25 Agustus 2021.
Putusan tersebut menyatakan bahwa tanah setapak (gang) ini merupakan tanah pekarangan yang bersertifikat hak milik atas nama Sudoko Harijanto dan bukan merupakan pengabdian pekarangan (Servituut).
"Ini sudah final dan menjadi bagian apa yang harus saya lakukan sesuai dengan penetapan tersebut," tegas Robi.
Menurut Robi, masih terdapat akses lain yang dapat digunakan oleh warga, terutama arah ke utara dengan lebar yang sama.
Pada saat persidangan, jalan tersebut bukanlah satu-satunya akses, melainkan terdapat jalan tembus lain dengan ukuran yang sama, yang juga disaksikan oleh pihak lawan saat itu serta pihak pemerintah.
"Ada pembuktian-pembuktian kalau misalkan mau melihat, kalau warga meminta tanah yang bersertifikat ini jadi jalan umum, harusnya ada upaya yang baik, ini tidak ada," tambah Robi.
Pria berusia 41 tahun ini telah dua kali merespons gugatan warga terkait jalan tersebut. Beruntung, keluarganya berhasil memenangkan dua kali gugatan tersebut.
"Setelah inkrah tidak ada upaya juga untuk baik-baik, makanya saya mengatakan bahwa tidak ada upaya warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi, suatu bentuk moral. Tidak ada upaya lagi. Saya hanya menjalankan amar putusan hukum yang telah inkrah," pungkas Robi.
Kontroversi seputar tembok setinggi 4 meter ini semakin mengemuka dan menjadi perdebatan publik. Beberapa pihak mengkritik tindakan Robi sebagai tindakan yang berlebihan, sementara yang lain memahami ketidakpuasan dan perasaan dikucilkan yang dialami olehnya.
Diharapkan penyelesaian yang adil dan komprehensif dapat ditemukan untuk mengatasi konflik ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
Diduga Lakukan Penipuan Kripto, Bisnis AMG Pantheon Ditutup Paksa
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
KPK Periksa 3 Orang Terkait Korupsi Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru, Siapa?