Suara Ponorogo – Rencana pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan pemekaran Desa di kecamatan Slahung dan Ngrayun menghadapi kemungkinan penangguhan yang harus disikapi dengan bijak.
Penangguhan ini disebabkan oleh munculnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 9 November 2022 lalu.
Dalam surat edaran bernomor 100.1-1/8000/SJ tersebut, berisi tentang Moratorium Pemerintah dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Kepala DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, mengakui surat edaran tersebut dan menyampaikan bahwa lima desa yang akan terdampak adalah Desa Argomulyo, Desa Galih, Desa Ngandel, Desa Puncak Mulyo, dan Desa Sambiganen, yang semuanya terletak di kecamatan Slahung dan Ngrayun.
Sunarto menegaskan, "Rencana pemekaran desa yang diinisiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo hampir pasti akan gagal karena adanya moratorium yang berlaku mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025."
Dia juga menambahkan bahwa DPRD sebelumnya telah memberikan peringatan terkait pengajuan pemekaran desa.
"Sebenarnya, DPRD telah memberikan peringatan terkait pengajuan pemekaran untuk mengkaji secara cermat dan mendalam," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan klarifikasi terkait surat edaran moratorium pemekaran desa.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukanlah penghalang bagi Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: GMC Kalbar Gelar Pelatihan Seni Ukir Kayu untuk Asah Kemampuan Para Pemuda
Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah sepakat untuk tidak membatalkan rencana pemekaran desa, dan menekankan bahwa bahwa kebijakan moratorium adalah langkah yang berbeda dari pembatalan.
"Moratorium hanya membuat jeda sementara, tetapi kita akan tetap mematuhi kebijakan ini," katanya.
Kang Giri juga memberikan analogi bahwa moratorium sebanding dengan penggunaan rem tangan pada mobil di jalan, dan bukan berarti mobil tersebut akan berbalik arah.
Dia juga mengajak semua pihak untuk tidak membuat spekulasi politik yang dapat mengganggu kedamaian.
"Moratorium adalah seperti menggunakan rem tangan pada mobil, bukan berarti mobil itu akan berputar balik. Mari kita hindari spekulasi politik yang dapat mengganggu ketenangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Persaingan Bek Persija Memanas, Shayne Pattynama Siap Rebut Posisi Dony Tri Usai Pulih Cedera
-
7 Rekomendasi Wireless Charger Murah Mulai Rp100 Ribuan, Ada Fitur Fast Charging
-
Legislator PDIP: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kerusakan Desain UU KPK
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
Persija Jakarta Comeback ke JIS, Shayne Pattynama: Saya Belum Pernah ke Sana
-
Kolaborasi Tiga Brand Besar Lokal Luncurkan Sneakers Edisi Spesial
-
Beda dengan Jokowi, Mensesneg Sebut Pemerintah Prabowo Belum Berencana Balikkan UU KPK
-
Klarifikasi Pemprov NTB: Norida WN Malaysia Tak Ditelantarkan, Terima Bansos!
-
LENSA Invoice Material Jadi Langkah Strategis Telkom Akses Perkuat Tata Kelola Digital
-
Mindful Detachment: Belajar Ketenangan Batin di Tengah Hidup yang Sibuk