Suara Ponorogo – Rencana pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan pemekaran Desa di kecamatan Slahung dan Ngrayun menghadapi kemungkinan penangguhan yang harus disikapi dengan bijak.
Penangguhan ini disebabkan oleh munculnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 9 November 2022 lalu.
Dalam surat edaran bernomor 100.1-1/8000/SJ tersebut, berisi tentang Moratorium Pemerintah dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.
Kepala DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, mengakui surat edaran tersebut dan menyampaikan bahwa lima desa yang akan terdampak adalah Desa Argomulyo, Desa Galih, Desa Ngandel, Desa Puncak Mulyo, dan Desa Sambiganen, yang semuanya terletak di kecamatan Slahung dan Ngrayun.
Sunarto menegaskan, "Rencana pemekaran desa yang diinisiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo hampir pasti akan gagal karena adanya moratorium yang berlaku mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025."
Dia juga menambahkan bahwa DPRD sebelumnya telah memberikan peringatan terkait pengajuan pemekaran desa.
"Sebenarnya, DPRD telah memberikan peringatan terkait pengajuan pemekaran untuk mengkaji secara cermat dan mendalam," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan klarifikasi terkait surat edaran moratorium pemekaran desa.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukanlah penghalang bagi Kabupaten Ponorogo.
Baca Juga: GMC Kalbar Gelar Pelatihan Seni Ukir Kayu untuk Asah Kemampuan Para Pemuda
Kang Giri, sapaan akrab Bupati Ponorogo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah sepakat untuk tidak membatalkan rencana pemekaran desa, dan menekankan bahwa bahwa kebijakan moratorium adalah langkah yang berbeda dari pembatalan.
"Moratorium hanya membuat jeda sementara, tetapi kita akan tetap mematuhi kebijakan ini," katanya.
Kang Giri juga memberikan analogi bahwa moratorium sebanding dengan penggunaan rem tangan pada mobil di jalan, dan bukan berarti mobil tersebut akan berbalik arah.
Dia juga mengajak semua pihak untuk tidak membuat spekulasi politik yang dapat mengganggu kedamaian.
"Moratorium adalah seperti menggunakan rem tangan pada mobil, bukan berarti mobil itu akan berputar balik. Mari kita hindari spekulasi politik yang dapat mengganggu ketenangan," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gunakan Teknik Stripping, Pemuda Sukabumi Sukses Cetak 3.000 Anakan 'Ikan Dewa' yang Langka
-
Jembatan Ampera hingga Masjid Agung Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat