- Wacana Presiden Jokowi mengenai kembali ke UU KPK lama menimbulkan polemik serius tentang konsistensi kebijakan legislasi nasional.
- Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, khawatir perubahan hukum fleksibel merusak kepastian hukum dan tata kelola negara.
- Wayan menilai usulan kembali ke UU lama adalah sinyal politisasi terhadap KPK, bukan solusi fundamental masalah korupsi.
Suara.com - Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi terkait opsi untuk kembali ke Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama memicu polemik luas di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, menilai wacana ini menghadirkan pertanyaan besar mengenai konsistensi kebijakan legislasi.
Wayan mempertanyakan apakah langkah ini patut dibaca sebagai sinyal politik atau justru pengakuan implisit atas kegagalan kebijakan di masa lalu.
Wayan menekankan bahwa revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Ia mengingatkan kembali sikap pemerintah saat gelombang penolakan masyarakat terjadi beberapa tahun lalu.
"Presiden Jokowi kala itu terlihat menanggapinya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Wayan juga mengkhawatirkan pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel demi kepentingan politik sesaat, karena hal tersebut dapat merusak tatanan negara hukum. Menurutnya, stabilitas regulasi sangat penting untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum.
"Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi," tegas legislator tersebut.
Terkait desakan untuk kembali ke aturan lama, Wayan menilai hal itu bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan memiliki dimensi politis yang kuat. Ia berpendapat bahwa persoalan korupsi tidak akan selesai hanya dengan mengubah teks undang-undang tanpa adanya kemauan politik yang konsisten.
"Jika kini muncul wacana untuk kembali ke UU lama, maka persoalannya bukan semata-mata ‘mengoreksi norma’, melainkan sinyal politisasi terhadap KPK," ungkap Wayan.
Baca Juga: Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
Lebih dari itu, Wayan Sudirta mengajak semua pihak untuk berhenti terpaku pada masa lalu dan mulai fokus pada penguatan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa kemajuan bangsa sangat bergantung pada langkah-langkah yang diambil saat ini untuk masa depan.
"Mari sama-sama membuat Indonesia maju ke depan bukan ke belakang. Kekuasaan tidak abadi, artinya apa yang menjadi langkah kita saat ini dan ke depan yang akan menentukan nasib kita atau bangsa ini ke depan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Jokowi soal Inisiatif Revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR: Kita Tak Bisa Jalan Tanpa Supres!
-
Jokowi Setuju UU KPK Lama, Pengamat: Sikap Politisi yang Cari Aman!
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta
-
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Pelayat Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Ingin Donald Trump Meninggal Dunia
-
Ada Tamu Negara! Simak Rute Penutupan Jalan di Jakarta Selama Kunjungan PM Singapura
-
Khofifah Lepas 4.015 Pelari MANTRA116 2026, Perkuat Posisi Jatim sebagai Destinasi Sport Tourism
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
-
Rugikan Nasabah Rp90 M, Kasus Akses Ilegal Mirae Asset Naik Penyidikan!
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet