Poptren.suara.com - Meski sudah berstatus tersangka, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku bersedia menjadi Justice Collaborator atau JC pada kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. Melansir suarabekasi.com-jaringan Suara.com, Bharada E sudah menyebut beberapa nama terkait Justice Collaborator dalam perkara itu.
“Semalam sudah di BAP, semua sudah dia sebutin dan dijelasin semua di situ,” kata Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Sayangnya Deolipa belum mau menyebutkan karena kepentingan penyidikan.
“Enggak bisa, karena kan itu kepentingan penyidikan, saya belum bisa publish. Intinya sudah terang benderang sih dari semalam dengan adanya pengakuan dari Bharada E,” jelasnya.
Bharada E menyebutkan lebih dari satu nama. “Ada beberapa nama sih dari pihak kami. Waktu wawancara, kami bukan pelaku tunggal, ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK,” sambung dia.
“Sudah disebutin semua disana, udah peran semuanya disana. Sudah terang benerang, sudah disebutin di BAP, posisi pas Ferdy Sambo (FS) dan sebagainya,” pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/8/2022) dikutip dari Antara mengungkapkan jika Irjen FS juga bisa dipidana atas ketidakprofesionalismenya.
"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Rumah Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Sasaran Tembak Orang Tak Dikenal
Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.
"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.
Sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.
Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.
Sumber : Sumsel.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Penumpang Kereta Api Membludak, Okupansi Tembus 150,7%
-
Mojtaba Khamenei Menghilang, 2 Intelijen Paling Ditakuti Dunia Ketar-ketir Sendiri
-
Kesulitan Lacak Keberadaan Mojtaba Khamenei, Intelijen AS dan Israel Dibuat Bingung
-
Rincian Skor AnTuTu POCO X8 Pro Max: HP Flagship Killer dengan Chip Anyar Dimensity 9500s
-
Arus Balik Lebaran 2026: KAI Daop 1 Tambah 88 Perjalanan dan Perketat Keamanan
-
4 Cara Akurat Cek Tarif Tol Pakai HP, Rahasia Perjalanan Mudik Bebas Macet
-
Viral! Jemaah Pria Saling Baku Hantam Saat Salat Id di Surabaya, Barisan Saf Berantakan
-
55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
-
5 Cara Tahu Chat WA Sudah Dibaca untuk Pengguna Android dan iOS
-
Tren Niche Perfume Makin Naik Daun, Wewangian Kini Jadi Ekspresi Diri