Poptren.suara.com – 16 perwira Polwu menurut Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) ditempatkan ke tempat khusu (Patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, tidak profesional buntut khusus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan jumlah ini dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," ungkap Dedi.
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan Jumat (12/8) malam ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," ujarnya.
Sehingga, lanjut jenderal bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J. Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Baca Juga: Miris! Tak Dikasih Pinjam Ambulans, Warga Harus Jalan Kaki 13 KM Sambil Panggul Jenazah
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bareskrim Hentikan Deretan Fakta Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Ada Apa?
-
Ferdy Sambo Ditantang Istri Brigjen Hendra Kurniawan : Gentle lah!
-
Valid atau Hoax? Bagian 3 (penutup) : Kamarudin Menceritakan Kronologi Pembunuhan dan Rincian Penyiksaan yang Diterima Brigadir J
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Tiket Liga Champions Jadi Penentu Masa Depan Carrick di Manchester United
-
Suzuki XBee Mobil Berdimensi Mini yang Curi Perhatian dengan Teknologi Mild Hybrid
-
TV OLED dengan Dukungan NVIDIA G-SYNC, Hadirkan Pengalaman Main Game Tanpa Lag
-
Nia Ramadhani Bantah Isu Cerai dengan Ardi Bakrie: Kami Baik-Baik Saja
-
Buat Keluarga Mending Xenia apa Luxio? Intip Harga Mobil Daihatsu Terbaru Februari 2026
-
Nasib Trent Alexander-Arnold: Suram di Real Madrid, Ditolak Pulang Liverpool
-
Bali Jadi Markas Judi Online, 35 WNA India Diringkus
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Ketum Federasi Iran Singgung Militansi 16 Ribu Suporter Indonesia