Poptren.suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Sulawesi Utara.
Desakan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan penembakan maut seorang anggota Polsek Bunaken berinisial WL terhadap RL (38), warga sipil di hadapan istri dan anak korban.
Direktur LBH Manado, Frank Tyson yang mendampingi keluarga korban menyebut, desakan pencopotan karena laporan mereka di Polda Sulawesi Utara ditolak, yang menurut mereka alasannya tidak berdasar.
"Mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Kapolda Sulawesi Utara," kata Frank dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Senin (15/8/2022) malam.
Mereka telah berkirim surat kepada Kapolda Sulawesi Utara pada Jumat (12/8) lalu untuk meminta penjelasan penolakan, namun hingga rilis ini mereka kirimkan belum ada jawaban.
Selain itu, mereka juga mendesak agar pihak kepolisian yang berupaya melindungi pelaku WL ditindak secara hukum.
"Memproses hukum kepada terduga pelaku pembunuhan dan kepada siapa saja yang terbukti bekerja secara tidak profesional termasuk berupaya melindungi pelaku," tegas Frank.
Kemudian guna mengungkap kasusnya, mereka mendesak Kapolri membentuk Tim Khusus melakukan penyelidikan. Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran HAM atas meninggal RL.
"Kami juga mendesak Kompolnas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi III DPR. RI, untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan," lanjutnya.
Baca Juga: Kulit Tampak Lebih Muda Dalam Sepekan, Begini Caranya
Pada pemberitaan sebelumnya, Frank mengungkap penolakan Polda Sulawesi Utara atas upaya pencarian keadilan keadilan keluarga korban. Laporan ditolak karena, WL anggota Polsek Bunaken yang diduga melakukan penembakan telah membuat laporan terlebih dahulu atau laporan model A, dengan terlapor RL. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/A/1407/ VII/2022/SPKT/Polresta Manado/PoldaSulawesiUtara, tanggal 24 Juli 2022.
"Laporan model A itu yang dilaporkan, sebagai terlapor adalah yang meninggal RL. Yang melapornya itu adalah anggota kepolisian. Ketika laporannya itu oleh anggota kepolisian itulah yang disebut sebagai laporan model A. Itu yang menjadi salah satu alasan penolakan laporan kami," jelas Frank saat dikonfirmasi pada Minggu (14/8) lalu.
"Apa alasan laporan kami ditolak? Dasar hukumnya apa? Setahu kami enggak ada perkap atau dasar hukum lain, yang mengakomidir tentang laporan model A itu, enggak bisa dibuat itu laporan tandingan," sambung Frank mempertanyakan.
Frank mengungkap peristiwa penembakan terjadi pada 23 Juli 2022 lalu di Pandu, Bunaken sekitar pukul 22:30 WITA.
"Terjadi pembunuhan sewenang-wenang diluar proses peradilan (extra judicial killing), anggota polisi dari Polsek Bunaken diduga melakukan penembakan terhadap RL (38) dihadapan anak & istrinya," kata Frank.
Dari informasi yang dihimpun LBH Manado, dugaan peristiwa penembakan itu berawal saat RL dalam kondisi mabuk membuat onar. Warga yang berada di lokasi menghubungi polisi, meminta untuk diamankan. Saat melakukan pengamanan, anggota polisi yang datang diduga melakukan penganiayaan.
Tag
Berita Terkait
-
3,5 Jam Timsus Polri Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Ketua RT Ungkap Hal Ini
-
Pemuda Asal Cianjur Diduga Jadi Pelaku Penembakan Pengendara Motor di Bali
-
Terungkap, Sosok Jenderal Bintang Tiga Ancam Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Dijadikan Tersangka
-
Ferdy Sambo yang Diduga Bertengkar dengan Istri di Magelang: Soal Si Cantik dan Bisnis Haram
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
Tak Diperpanjang, Bangkok United Bongkar Kondisi Pratama Arhan di Akhir Kontrak
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Hitung-hitungan Korea Selatan Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026: Pantang Main Aman Lawan Afsel
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat