Poptren.suara.com – Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna kembali tertangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah keluar dari Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ajay padahal baru saja menyelesaikan masa hukumnya dalam kasus suap berkaitan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda.
Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ia, menyebut Ajay ditangkap setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pagi tadi.
"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK tadi pagi. Setelah yang bersangkutan (Ajay M. Priatna) keluar dari lapas Sukamiskin," kata Ali dikonfirmasi
Ali menyebut hingga kini Ajay masih dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ali pun belum dapat membeberkan kasus apa lagi yang kembali menjerat Ajay.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK," ucap Ali
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, pihaknya akan memberikan informasi pada Kamis
"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," imbuhnya
Baca Juga: Kocak! Ditanya Presiden, Pelajar Ini Tak Bisa: Saya Didorong Temen Pak
Seperti diketahui, dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ditemukan bahwa adanya pemberian uang suap yang dilakukan Ajay agar dirinya tidak ditetapkan tersangka supaya kasusnya tidak dipidanakan.
Stepanus Robin kekinian sudah menjadi terpidana dan menjalani masa hukumn dalam kasus suap perintangan penyidikan sejumlah perkara di KPK.
Ajay disebut memberikan suap senilai Rp 507,39 juta kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar tidak jadi tersangka.
"Bahwa untuk membantu Ajay Muhammad Priatna agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang seluruhnya Rp 507,39 juta," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9/2021).
Awalnya, sekitar Oktober 2020 di Lapas Sukamiskin, Robin, Agus Susanto dan Maskur Husain bertemu dengan Saeful Bahri yang merupakan kader PDIP sekaligus terpidana kasus korupsi pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
"Pada kesempatan tersebut, Maskur Husain menginformasikan terdapat kemungkinan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sedang menjadi target KPK dan Saeful Bahri lalu meminta agar Ajay Muhammad Priatna dibantu," tambah jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga
-
Gunung Marapi Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1,6 Km, Status Masih Waspada
-
Surat Cinta untuk Luka Masa Muda: Mengapa 'Call Me By Your Name' Tetap Membekas?
-
5 Sepatu Lari Terbaik, Ringan dengan Bantalan Super Empuk: Langkah Jadi Efisien
-
Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi
-
WFH Jadi Lebih Nyaman! PLN Obral Diskon Tambah Daya 50 Persen, Cek Cara Dapatnya
-
Update Muktamar NU 2026: Jadwal, Lokasi, dan Teka-teki Calon Ketua Umum
-
BRI Hadirkan "ROOM ART FAIR" dengan Fasilitas Cicilan 0% di 25hours Hotel
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas