/
Kamis, 18 Agustus 2022 | 14:04 WIB
Ustad Abdul Somad menyampaikan tausiyah di Kampus Unhas, Jumat 2 Oktober 2020 / Foto : DKSR Unhas

Dalam hal ini UAS mengatakan rasa khawatirnya, di mana suami menikah secara syar’i menurut hukum fiqih, tetapi tidak melihat adanya hukum Indonesia. 

"Ingat, tidak ada satupun pak KUA di Indonesia yang berani menikahkan suami orang dengan perempuan lain, tanpa surat izin dari istri pertama," pungkasnya.

Sumber : bandung.suara.com

Load More