Poptren.suara.com - Terpidana kasus korupsi alat kesehatan dan kasus suap Akil Mochtar yang juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Senin (6/9) mendapatkan pembebasan bersyarat. Ratu Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang Selatan resmi menghirup udara bebas.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
Rika menyebutkan bahwa pembebasan bersayarat terhadap Ratu Atut telah dilakukan sejumlah pertimbangan maupun mekanisme sesuai dengan warga binaan yang lain.
"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," imbuhnya
Dalam kasus suap Akil Mochtar itu pada 1 September 2014 Atut dikenai hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Atut diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian, Atut terjerat kasus korupsi proses anggaran pengadaan alat kesehatan Banten dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.
Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Harus Sabar Menghadapi Zodiak Berikut Karena Mereka Bossy Banget!
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati