Poptren.suara.com - Terpidana kasus korupsi alat kesehatan dan kasus suap Akil Mochtar yang juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah, Senin (6/9) mendapatkan pembebasan bersyarat. Ratu Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang Selatan resmi menghirup udara bebas.
"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut masih diwajibkan untuk mengikuti bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2025. Selama periode tersebut, Atut tidak boleh melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana.
Rika menyebutkan bahwa pembebasan bersayarat terhadap Ratu Atut telah dilakukan sejumlah pertimbangan maupun mekanisme sesuai dengan warga binaan yang lain.
"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," imbuhnya
Dalam kasus suap Akil Mochtar itu pada 1 September 2014 Atut dikenai hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hukuman Atut diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Kemudian, Atut terjerat kasus korupsi proses anggaran pengadaan alat kesehatan Banten dengan kerugian negara mencapai Rp 79 miliar.
Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Harus Sabar Menghadapi Zodiak Berikut Karena Mereka Bossy Banget!
Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Mamoru Hosoda Kembali dengan Scarlet: Adaptasi Hamlet yang Memukau
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VI Halaman 26: Surat Elektronik
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
CSR BRI Peduli Wujudkan Bersih-Bersih Pantai di Bali untuk Lingkungan Berkelanjutan
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
Daihatsu Umumkan Ratusan Pemenang DAIFEST 2025 di IIMS 2026"
-
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, BRI Gelar CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
24 Kode Redeem FC Mobile 6 Februari 2026: Jadwal Lucio OVR 117