/
Jum'at, 23 September 2022 | 08:27 WIB
Medina Zein PN Jaksel (Suara.com/Oke Atmaja)

Poptren.suara.com - Terdakwa pengancaman serta pencemaran nama baik, Medina Zein membacakan nota pembelaan terhadap kasus yang menimpanya dengan pelapor Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (22/9) lalu, pada saat pembacaan pledoi yang disaksikan oleh hakim Medina Zein menangis. 

"Saya Medina Susani, ibu dua anak yang masih perlu bimbingan. Saya sadar bahwa saya belum menjadi ibu yang baik," ujar Medina Zein.

Selain itu, ia juga mengutarakan permohonan maaf kepada Marissya Icha dan Uci Flowdea atas tindak yang ia lakukan.

"Untuk Mbak Uci dan Mbak Icha, saya mohon maaf. Saya manusia yang tidak luput dari kesalahan," ujar Medina Zein.

Selain itu, Medina Zein meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan untuk tidak menghukumnya karena ia mempunyai catatan kriminal yang bersih. Pengusaha jual beli tas ini pun turut mengutarakan rasa penyesalan atas perbuatan yang ia lakukan. 

"Untuk majelis hakim, sebelumnya saya belum pernah dihukum dalam kasus apa pun, saya kooperatif. Saya menyesali apa yang saya perbuat," kata Medina Zein.

Menurutnya karena ia masih memiliki anak-anak yang sudah mulai merindukan kehadiran ibunya, ia berharap bebas dari tuntutan hukuman yang memberatkan dirinya. 

"Setiap malam, anak saya selalu mencari anak saya. Hati saya seorang ibu sangat teriris, dan membuat psikologis saya sangat terganggu," ucap Medina Zein.

Baca Juga: Contek Yuk Kebiasaan Sehari-hari Orang Cina Biar Ketularan Sukses dan Kaya Raya!

Medina Zein PN Jaksel (sumber: Suara.com/Oke Atmaja)

Sebagaimana diketahui, Medina Zein menghadapi dua tuntutan berbeda atas kasus hukum dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha.

Pertama, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Kemudian, Medina Zein dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Dalam dua tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum juga meminta hakim agar menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Medina Zein.

Untuk mengingatkan, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Sang selebgram mengadukan eks bos kosmetik yang juga pengusahan jula beli tas ini atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Load More