Poptren.suara.com – Hasnaeni Moen yang dikenal sebagai Wanita Emas, menangis histeris embari berontak saat dirinya digeladang oleh pertigas ke dalam mobil tahanan.
Hal ini terjadi karena Wanita Emas sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek PT Waskita Beton Precast yang diselidiki oleh Direktorat Penyudukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
Hasnaeni sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dijemput paksa Hasnaeni terlihat menggunakan kursi roda dan didorong oleh sejumlah petugas untuk memasuki dirinya ke dalam mobil.
Ternyata Hasnaeni sudah menggunakan baju tahanan berwarna pink serta tangan sudah diborgol, sontak Hasnaeni berontak saat diangkut petugas ke dalam mobil.
"Masuk dalam... masuk dalam," ujar salah satu petugas Kejaksaan Agung RI.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut pihaknya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Salah satunya, Hasnaeni atau Wanita Emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
"Secara umum kita kenakan Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang Anti-Korupsi dugaan tindak pidana korupsi," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Terjadi lagi, Dimintai Iuran Rp 100 ribu Setelah BLT Cair
Satu tersangka lainnya, lanjut Kuntadi, ialah pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast berinisial KJ alias Kristadi Juli Hardjanto. Dia juga akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka di antaranya Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro alias AW, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono alias AP, Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo alias BP, dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto alias A.
Kasus korupsi terkait penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ini sebelumnya disebut telah merugikan negara mencapai Rp2,5 triliun.
Sumber : Dexcon.suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Disikat Persija 2-3, Hendri Susilo Tetap Angkat Topi untuk Perjuangan Malut United
-
Totalitas Tanpa Batas: Rahasia di Balik Film Terbaru Suzzanna, Bikin Luna Maya Nyaris Tenggelam
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Tak Gentar Kebijakan Jordi Cruyff, Maarten Paes Siap Rebut Posisi Kiper Utama Ajax
-
Inovasi ShopeePay Ramadan 2026: Fitur Goyang Berbasis Gamifikasi Digital hingga Gratis 120 Tranfer
-
Wakil Presiden Galatasaray Kirim Psywar ke Juventus: Kemenangan 5-2 Bukan Kebetulan!
-
Pertemuan di Masjid Kota