/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:41 WIB
(ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi).

Poptren.suara.com – Pelaku yang merampok serta menusuk bocah perempuan berusia 12 tahun, setelah pulang dari mengaji, meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi, ia terancam pasal berlapis dengan maksimal dihukum pidanan mati atau seumur hidup.

Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ernawan selaku Kepala Kepolisian Resor Cimahi mengatakan bahwa pelaku akan diancam dengan pasal berlapis berupa pasal pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meningga dunia dan juga pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron saat merilis kasus itu di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

I a juga mengatakan bahwa tersangka yang berinisial RNG (22) merupakan warga Kota Bandung. Pelaku melakukan aksi perampokan serta pembunuhan ke korban yang berinisal PS (12), yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku. Temasuk orang tua pelaku yang akan diperiksa oleh Polres Cimahi.

Sebelumnya, menurut keterangan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pelaku sudah menyaiapkan sejata tajam sebelum memulai aksinya tersebut.

Sudah menyiapkan sajam sebelum meninggalkan rumahnya, pelaku juga berniat melakukan perampokan telpon seluler milik korban.

Baca Juga: Ukuran Burungnya Emang Kecil, Tapi Harganya Bikin Pusing!

Load More