SuaraBandung.id - Pelaku penusukan anak di Kota Cimahi berhasil diringkus polisi tak lama setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Minggu (24/10/2022) sore hari di kawasan Cicendo Kota Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tempo mengatakan pelaku tidak kooperaif saat proses pengejaran dengan bersembunyi di wilayah Sukasari.
“Tersangka kurang kooperatif dimana pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititipkan kepada orang tuanya,” ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Sebelumnya Ibrahim mengungkapkan kronologis dan motif pelaku penusukan anak yang baru saja pulang dari pengajian di masjid At-Taqwa Cibereum, Kota Cimahi.
"Pelaku meminjam handphone kepada temannya tetap temannya tidak ikhlas memberikan dan berkata 'kamu ini bagaimana kok pinjam terus, modal dikit'. Dan si pelaku ini tersinggung," jelas Kombes Pol Ibrahim.
Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Nurahman Gumilar itu merasa sakit hati oleh temannya karena tak memiliki ponsel.
Setelah itu pelaku meminjam motor temannya untuk merampas ponsel dengan berkeliling mencari korban.
Pelaku bertemu korban lalu turun dari motornya untuk meminta ponsel, mengetahui korban tidak bisa memenuhi keinginannya, pelaku langsung menusuk bagian punggung korban lalu pergi meninggalkan TKP.
"Meminjam sepeda motor kepada temannya dan mencuri sangkur yang tersimpan di dinding rumah tersebut, dari sangkur ini kemudian dia keluar dan berputar-putar di area sekitar TKP, setelah mendapatkan korban dia kemudian mengikuti korban dan akhirnya terjadilah penusukan tersebut, jadi memang motivasinya untuk melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kombes Pol Ibrahim.
Baca Juga: Nggak Kerja! Nikita Mirzani Akui Dapat Penghasilan Miliaran, Hingga Koleksi Jam Tangan Senilai 2M
Dari kronologi tersebut pelaku dijerat atas aksinya itu, Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim menegaskan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Ancaman Pidana
Pasal 340 KUHP
“Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Lama Setelah Identias Pelaku Penusukan Anak di Cimahi Disebarkan, Polres Cimahi Posting Foto Penangkapan
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Terancam Hukuman Seumur Hidup, Kombes Pol Ibrahim: Orang Tua Tersangka Bisa Terancam Pidana
-
Karena Sakit Hati! Fakta Baru Motif Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi, Berikut Penjelasan Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo
-
Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap di Kota Bandung
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Bedah Isi Garasi Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman, Tak Sampai Rp1 Miliar
-
REDMI Pad 2 SE Bocor Jelang Rilis April 2026, Layar 2K, Baterai 7600mAh
-
7 HP Redmi Kamera Resolusi Tinggi sampai 200 MP, Pilih Terbaik di 2026
-
Travel Look Goals! 4 OOTD ala Hwang Min Hyun yang Simpel dan Stylish
-
Kementerian LH Beber Rapor Merah Pengelolaan Sampah di Lampung
-
Peran Terbaik Laura Basuki! Menguak Sisi Gelap Sumba di Balik Film Yohanna
-
Intip Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu yang Kena OTT KPK, Ada 21 Tanah dan 17 Kendaraan
-
Kekayaan Wakil Bupati Tulungagung, Sosok Pengganti Bupati Gatut Sunu?