Poptren.suara.com - Dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK berisi data yang biasanya berdasarkan kartu identitas pemilik kedaraan, contohnya kartu tanda penduduk atau KTP. Namun masih sering ditemukan masyarakat yang mengubah data yang ada dengan berbagai alasan, paling sering pindah alamat.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bisakah bayar pajak kendaraan namun alamat STNK dan KTP tidak sama ?
Bisa. Seperti penjelasan Aiptu Harwanto, jika masyarakat ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan dengan cara datang ke samsat untuk proses pindah alamat sekaligus bayar pajak dengan syarat bawa KTP dan BPKB asli kendaraan.
Sebagai informasi tambahan, dalam membayar pajak, baik motor ataupun mobil, selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus melunasi PNBP pengesahan STNK, serta SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Apabila terlambat membayar, akan dikenakan denda dan akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika membayar pajak kendaraan bermotor, yakni :
- Bawa STNK asli dan fotokopinya;
- Bawa KTP asli dan fotokopinya;
- Bawa BPKB asli dan fotokopinya;
- Bawa dan lengkapi NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha;
Baca Juga: Deretan KTP yang Menggunakan Nama Unik yang Jarang Banget Orang Pakai!
- Bawa surat kuasa apabila pembayaran pajak dilakukan melalui pihak lain.
Pembayara pajak kendaraan bermotor juga ada prosedurnya, yaitu :
1. Isi formulir perpanjangan STNK. Formulir didapatkan dari petugas jaga di loket samsat ataupun bagian informasi.
2. Jika formulir sudah diisi, bawa formulir dan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
3. Tunggu hingga dipanggil. Jika berkas belum lengkap, petugas akan memanggil untuk segera melengkapi berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Datang ke loket, bayar pajaknya, dan tunggu kembali untuk dipanggil.
5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor selesai.
6. STNK diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi