Poptren.suara.com - Dalam surat tanda nomor kendaraan atau STNK berisi data yang biasanya berdasarkan kartu identitas pemilik kedaraan, contohnya kartu tanda penduduk atau KTP. Namun masih sering ditemukan masyarakat yang mengubah data yang ada dengan berbagai alasan, paling sering pindah alamat.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, bisakah bayar pajak kendaraan namun alamat STNK dan KTP tidak sama ?
Bisa. Seperti penjelasan Aiptu Harwanto, jika masyarakat ingin menganti alamat STNK bisa dilakukan ketika bayar pajak tahunan atau lima tahunan dengan cara datang ke samsat untuk proses pindah alamat sekaligus bayar pajak dengan syarat bawa KTP dan BPKB asli kendaraan.
Sebagai informasi tambahan, dalam membayar pajak, baik motor ataupun mobil, selain BPKB, pemilik kendaraan juga harus melunasi PNBP pengesahan STNK, serta SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Apabila terlambat membayar, akan dikenakan denda dan akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.
Dikutip dari laman resmi NTMC Polri, beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika membayar pajak kendaraan bermotor, yakni :
- Bawa STNK asli dan fotokopinya;
- Bawa KTP asli dan fotokopinya;
- Bawa BPKB asli dan fotokopinya;
- Bawa dan lengkapi NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha;
Baca Juga: Deretan KTP yang Menggunakan Nama Unik yang Jarang Banget Orang Pakai!
- Bawa surat kuasa apabila pembayaran pajak dilakukan melalui pihak lain.
Pembayara pajak kendaraan bermotor juga ada prosedurnya, yaitu :
1. Isi formulir perpanjangan STNK. Formulir didapatkan dari petugas jaga di loket samsat ataupun bagian informasi.
2. Jika formulir sudah diisi, bawa formulir dan berkas persyaratan ke loket pendaftaran.
3. Tunggu hingga dipanggil. Jika berkas belum lengkap, petugas akan memanggil untuk segera melengkapi berkas. Jika berkas sudah lengkap, petugas akan menyerahkan lembar pajak yang harus di bayar di kasir atau loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
4. Datang ke loket, bayar pajaknya, dan tunggu kembali untuk dipanggil.
5. Petugas akan memanggil untuk pengambilan STNK yang sudah disahkan sebagai tanda pembayaran pajak kendaraan bermotor selesai.
6. STNK diterima.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?
-
Kesaksian Kepsek SMP PGRI Sukodono Lumajang tentang Kematian Siswanya Akibat Bullying
-
Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan
-
Potensi Luas Panen Padi Juni-Agustus 2026 Naik Jadi 2,88 Juta Hektare
-
Cengkeraman Penjajah dan Cita-cita Seni: Konflik Batin Pangeran dari Timur
-
Bolehkah Keramas Setiap Hari? Simak 5 Fakta Penting Ini Sebelum Menentukan Jadwal
-
Mohamed Salah Siap Tempur Melawan Australia Setelah Pulih dari Cedera Hamstring
-
Warisan Jokowi Kena 'Semprit', Purbaya Sebut IKN Terlalu Sepi untuk Investor Global