/
Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Johanis Tanak dan Brigjen Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Yaumal)

Poptren.suara.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakil ketua tidak menyetujui surat pengunduran yang diajukan Brigjen Asep Guntur Rahayu pada Senin (31/7/2023). Lima pimpinan KPK kompak menolak surat pengunduran Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. 

Dengan keputusan tersebut, Asep dinyatakan tetap menjabat sebagai Direktur Penyidikan, sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep. Artinya Pak Asep tetap menjadi Dirdik dan juga Plt Depdak, bersama-sama kita, bersama-sama teman media, ayok kita ke depan berantas korupsi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/7/2023).

Pada tanggal 28 Juli 2023, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengadakan pertemuan dengan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah pertemuan itu, Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada TNI dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

Permintaan maaf tersebut terkait dengan dugaan korupsi berupa suap yang menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Dalam permintaan maafnya, Tanak menyebut adanya kekhilafan dari penyelidik KPK dalam penanganan perkara tersebut.

Tindakan Tanak untuk secara terbuka meminta maaf diduga menjadi pemicu bagi Asep untuk berniat mundur dari KPK. 

Load More