Poptren.suara.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang juga dikenal sebagai Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi, divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun, dari vonis sebelumnya penjara selama 13 tahun.
Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketut menyatakan bahwa putusan tersebut menghapus kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Ketut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ia menambahkan bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan yang dijelaskan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Tak Ada Peminat, Manchester United dengan Berat Hati akan Pertahankan Anthony Martial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jelang Rilis Film Na Willa, Ryan Adriandhy Takut Bikin Penonton Anak-Anak Kecewa
-
Viral Meja Biliar Rp486 Juta di Rumdin DPRD Sumsel, Berapa Harta Ketua DPRD Andie Dinialdie?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
Via Vallen Lahirka Anak Kedua, Dokter Ungkap Kondisi Mengejutkan Sang Bayi
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini 5 Malam yang Diperkirakan Jadi Lailatul Qadar 2026
-
Idulfitri Jalur Zen: Strategi Ibu-Ibu Hadapi Pertanyaan "Mana Calon Menantunya?".
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Semen Gresik Gelar Silaturahmi Bersama dengan Puluhan Media Partner Se-Jawa Tengah
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Persija Jakarta Dijuluki APBD FC, Mohamad Prapanca Beberkan Fakta Mengejutkan