Poptren.suara.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman kepada keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang juga dikenal sebagai Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
MA membatalkan putusan pidana mati terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana seumur hidup.
Tak hanya Ferdy Sambo, MA juga mengurangi hukum pidana 20 tahun penjara terdakwa Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Kuat Ma'ruf, Sopir Putri Candrawathi, divonis 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Terdakwa lainnya, Ricky Rizal juga mendapat diskon hukuman dari MA. Putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal menyatakan bahwa mantan ajudan Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun, dari vonis sebelumnya penjara selama 13 tahun.
Kejaksaan Agung RI menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi MA terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketut menyatakan bahwa putusan tersebut menghapus kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Ketut juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI menghormati putusan MA. Dia juga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim di tingkat kasasi karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ia menambahkan bahwa semua fakta hukum dan pertimbangan yang dijelaskan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diperhitungkan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
Baca Juga: Tak Ada Peminat, Manchester United dengan Berat Hati akan Pertahankan Anthony Martial
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda
-
Presiden Prabowo Subianto Sindir Wartawan Saat Bahas Tentang Kampanye Besar di Pidatonya
-
Hari Anak Nasional, Saatnya Perluas Ruang Belajar dan Kolaborasi untuk Dukung Tumbuh Kembang Anak
-
Honda ADV160 Ternyata Sanggup Tenggak Etanol 85 Persen, Harga Jauh Lebih Murah
-
Kulit Bersih Tanpa Rasa Kering dan Tertarik, Ini Pentingnya Memilih Cleansing Balm yang Gentle
-
Baru IPO, Emiten RANS Sudah Gonjang-ganjing! Satu Direktur Pilih Mundur
-
Bukan Supra Lagi Jadi Raja, Ini Motor Bebek Honda Paling Irit yang Kerap Diremehkan