Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena manurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Lantaran itu, Erman akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pengajuan PK. Menurutnya, Ricky dalam perkara ini sudah menolak perintah Sambo.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.
Erman menilai, meski putusan kasasi telah menurunkan hukuman Ricky, namun tetap majelis hakim berpandangan kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap Menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas dia.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai MA memotong vonis hukumannya.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
Awalnya, Ricky divonis 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu