Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena manurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Lantaran itu, Erman akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pengajuan PK. Menurutnya, Ricky dalam perkara ini sudah menolak perintah Sambo.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.
Erman menilai, meski putusan kasasi telah menurunkan hukuman Ricky, namun tetap majelis hakim berpandangan kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap Menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas dia.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai MA memotong vonis hukumannya.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
Awalnya, Ricky divonis 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian