Suara.com - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan, pihaknya merasa tidak terima dengan vonis hasil sidang kasasi Mahkamah Agung (MA) itu.
"Saya secara subtantif tidak terima dengan putusan majelis hakim kasasi terhadap Ricky Rizal, karena manurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," kata Erman kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Lantaran itu, Erman akan berkonsultasi dengan kliennya terkait rencana pengajuan PK. Menurutnya, Ricky dalam perkara ini sudah menolak perintah Sambo.
"Kita akan bicara dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo," ujar Erman.
Erman menilai, meski putusan kasasi telah menurunkan hukuman Ricky, namun tetap majelis hakim berpandangan kliennya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Walaupun sudah menurunkan Putusan dari 13 tahun menjadi 8 tahun. Tetapi secara substansi Majelis Hakim Agung tetap Menganggap Ricky Rizal terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas dia.
"Sementara kami tim penasihat hukum menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ricky Rizal Wibowo divonis 8 tahun penjara usai MA memotong vonis hukumannya.
Baca Juga: Putusan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
Awalnya, Ricky divonis 13 tahun bui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan itu ditetapkan setelah MA menggelar sidang permohonan kasasi Ricky.
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," bunyi amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter