Poptren.suara.com - Kabar polusi udara di Jakarta ramai akhir-akhir ini. WFH 50% bagi ASN berlaku mulai hari ini (21/08/2023). Percobaan Work From Home ini berlaku hingga 21 Oktober 2023.
"Pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung," kata Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Dalam uji coba kehadiran 50% ini yang melakukan fungsi staf atau pendukung. Untuk itu dibagian pelayanan publik tidak ikut dalam uji coba. Hal ini dilakukan agar tak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan," tambahnya.
Lebih jelasnya, Sigit menuturkan untuk terus berupaya melakukan pelayanan optimal dan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik sehingga pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Heru Budi menegaskan agar ASN tidak kemana-mana.
"Mekanismenya surat edaran dari Pak Sekda, work from home dilakukan oleh Pemda DKI 21 Agustus-21 Oktober dan diikuti oleh pemda-pemda se-Jabodetabek," Jelas Heru pada Minggu (20/8/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Putra Bojan Hodak Resmi Dipanggil Timnas Malaysia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
-
Merasa Kosong di Tengah Keramaian: Membaca Rasa Sepi di The Great Gatsby
-
13 Minutes: Pacuan Adrenalin di Tengah Kepungan Tornado, Malam Ini di Trans TV
-
HP Midrange Honor Bawa Baterai 12.000 mAh dan Chip Anyar Dimensity, Performa Kencang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Di Balik Film 'Halaman Terakhir', Ada Kisah Perpustakaan Mandiri yang Bertahan Sejak 1981
-
Wacana Investasi Hijau, 170 Ribu Hektare Lahan Kritis di Kaltim Bakal Direhabilitasi
-
Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal demi Dongkrak Daya Saing Industri Kesehatan
-
Aliansi Perempuan Indonesia Gelar Aksi 28 Tahun Reformasi di Komnas HAM