Poptren.suara.com - Pendakwah Gus Anom dan Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang Rp198 juta.
Pelapornya adalah seorang pemilik event organizer (EO) bernama Muhammad Adri Permana
Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan, Selasa (19/9/2023) lalu.
Laporan itu dibuat oleh seorang pemilik event organizer (EO) bernama Muhammad Adri Permana.
Yadi Sembako sebagai direktur perusahaan PT Gudang Artis, sementara Gus Anom sebagai founder dan komisaris perusahaan sekaligus juga penanggung jawab acara.
Mulanya, Yadi Sembako dan Gus Anom bekerja sama dengan Adri yang menjadi EO untuk membuat sebuah pagelaran acara pada 26 Agustus 2023.
Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang itu tidak kunjung diterima Adri. Bahkan cek yang diberikan ternyata kosong.
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja bahwa H-1 akan dilakukan pembayaran dan memang beliau memberikan saya cek di H-1 di tanggal 25. Tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," ucap Adri ditemui Tribunnews.com di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Aldi Taher Ciptakan Lagu untuk Lionel Messi, Warganet : Aldi Taher Mendunia
Atas dugaan kasus penipuan ini, Gus Anom selaku pemilik perusahaan PT Gudang Artis buka suara.
Gus Anom mengungkapkan rencana awal menggelar acara itu untuk memeriahkan masyarakat, tanpa dipungut biaya.
"Kita kan niat untuk memeriahkan Kemerdekaan RI dengan menghibur masyarakat nggak ada tiket, nama sponsor dan memang kekeluargaan, kan kita memang temen," ujar Gus Anom dilansir dari YouTube SCTV, Rabu, (20/9/2023).
Gus Anom mengaku bahwa sejak awal sudah itikad baik untuk melakukan pembayaran meski terlambat.
Bahkan, Gus Anom sudah memberikan jaminan mobil mercynya jika acara diberhentikan.
"Namanya pembayaran itu agak terlambat kan sudah diomongi di depan, bahkan saya juga udah menaruh jaminan mobil mercy karena acara mau distop, jadi itikad baik kami dari perusahaan sudah ada."
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan
-
Tanpa Pandang Bulu, Bupati Cianjur Pastikan Pekerja Migran Ilegal di Timur Tengah Ikut Dievakuasi
-
Imsak Jakarta Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib