Minggu, 12 Desember 2021 | 22:00 WIB
Ilustrasi galon guna ulang. (Dok: Asdamindo)

Suara.com - Penggunaan galon guna ulang berbahan Polikarbonat (PC) sudah digunakan sejak puluhan tahun dan belum ada laporan berkaitan dengan kasus-kasus kesehatan. Untuk alasan ini, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi menyatakan penolakannya terhadap wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan melabeli “Berpotensi Mengandung BPA” terhadap kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang.

“Mengapa sekarang galon berbahan BPA dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA. Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya dan merugikan para pengusaha depot air minum isi ulang," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/12/2021).

Erik mengatakan, Asdamindo juga tidak diundang BPOM dalam pertemuan konsultasi publik terkait rencana pelabelan tersebut, padahal Asdamindo adalah pemangku kepentingan langsung yang akan terimbas kebijakan ini nantinya.

BPOM, sebelumnya juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.

Erik mengatakan, dampak akibat pelabelan BPA pada galon guna ulang bisa membuat pengusaha depot tutup usaha. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19, dimana ekonomi masih belum pulih benar.

"Pemerintah seharusnya peduli terhadap para pengusaha kecil, termasuk pengusaha UMKM di depot air minum isi ulang," katanya.

Selain itu, pemerintah seharusnya fokus pada kualitas air minum isi ulang di depot-depot, karena banyak yang tidak memiliki legalitas atau layak minum. Menurut Kementerian Kesehatan, baru 1,6 persen depot air minum isi ulang di Indonesia yang memilik legalitas atau sertifikat higienis.

“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” pungkas Erik.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan, dalam pelabelan senyawa kimia berbahaya dan ditempelkan dalam produk makanan minuman ibarat vonis bagi produk tersebut tidak aman.

Baca Juga: Dokter Spesialis dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman

“Produk consumer goods, seperti air minum dalam kemasan sangat rentan terhadap persepsi konsumen, persepsi masyarakat. Selain itu bisa juga memicu persaingan tidak sehat, karena nanti akan ada produk lain yang mengklaim, kami tidak mengandung zat berbahaya, yang berarti kami lebih baik," kata Rachmat.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian RI, Edy Sutopo menjelaskan, investasi dari sekitar 880 juta galon guna ulang yang beredar di pasaran saat ini diperkirakan sebesar Rp30,8 triliun.

Menurutnya, AMDK yang dikemas dalam galon guna ulang mendominasi profil industri minuman dengan pangsa pasar, 84 persen. Adapun dari total pangsa pasar AMDK ini, 69 persen dikemas dalam galon guna ulang.

"Saat ini pelaku usahanya ada 900 unit, yang menyerap 40 ribu tenaga kerja dan produksinya pada 2020, kurang lebih 29 miliar liter. Perlu kita pikirkan kalau akan mengganti ke galon sekali pakai," kata Edy. 

Load More