Suara.com - Di era teknologi saat ini, semua dapat dilakukan secara digital, mulai dari aktivitas pribadi hingga kegiatan yang menyangkut kepentingan bisnis. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut, Peruri sebagai BUMN yang mendapatkan amanah pemerintah untuk melakukan pencetakan uang Rupiah, dokumen sekuriti milik negara dan jasa digital sekuriti lainnya, senantiasa meningkatkan kompetensi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa Indonesia.
Akhir tahun lalu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah meluncurkan meterai elektronik (e-meterai), yang berfungsi sebagai pajak atas dokumen elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Namun yang perlu diketahui adalah penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik, tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, maka pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih, karena meterai elektronik berbentuk QR Code, sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal.
Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital yang disarankan adalah diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih. Pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan, karena memiliki fungsi yang berbeda, sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Adapun terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9, khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen. Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
“Peruri, saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut, yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik. Namun untuk meterai elektronik, Peruri tidak dapat menjual langsung kepada penggunanya, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat,” kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri.
Berita Terkait
-
Dukung Era Digital, Pemerintah Telah Luncurkan e-Meterai dan Ini Daftar Distributor Resminya
-
Kisah Sukses Perjuangan Empat Sahabat dari Desa Dirikan Bisnis Digital Kasir Pintar
-
Diet di Era Teknologi, Aplikasi Gak Gendut Lagi Beri Edukasi Pola Makan dan Olahraga Sehat
-
Meterai Elektronik Tawarkan Solusi Mudah Bayar Pajak
-
Menteri Keuangan Luncurkan Meterai Elektronik
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Mengenal Inovasi dan Manfaat Lelang bagi Perekonomian Nasional
-
Rakhano Rilis "Sempat Tak Sempat", Lagu Galau yang Bikin Susah Move On
-
Paramount Land Gelar Pesta Rakyat 'Sinergi dalam Satu Harmoni'
-
Edukasi dan Promosi Kelestarian Hutan, FSC Forest Week di Indonesia Resmi Diluncurkan
-
Pastry Chef Audrey Tampi Gelar Demo Masak Eksklusif di Jakarta
-
Custom Desain Cincin Pernikahan Jadi Tren, Buat Cinta Makin Jadi Lebih Bermakna
-
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan Tingkatkan Nasionalisme dan Eratkan Kebersamaan antar Karyawan
-
Rayakan HUT RI, Pergikuliner Festival Ruang Rasa Hadirkan Ragam Kuliner Indonesia di Central Park
-
Rayakan Hari Kemerdekaan Bersama Lebih dari 6000 Siswa dengan Berbagi Es Krim Gratis di Seluruh Indonesia
-
Terinspirasi HUT RI di IKN, The House of Arwuda Luncurkan Parfum Independence