Suara.com - Pada 2020 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai. Ketentuan perundangan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengawasan penerimaan perpajakan negara seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Selain itu, keberadaan meterai elektronik juga sebagai salah satu langkah optimalisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait administrasi perpajakan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea meterai secara lebih transparan, paperless, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta kelaziman internasional.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Adapun meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk membayar pajak atas dokumen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik (PMK No : 133 /PMK.03/2021).
Dalam implementasinya Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2021 yang menugaskan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel, membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Dalam pendistribusian meterai elektronik, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 133 tahun 2021 telah diatur beberapa hal sebagai berikut antara lain, dalam mendistribusikan meterai elektronik Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia bekerja sama dengan distributor, kualifikasi dan kriteria distributor, peranan distributor dan retailer/pengecer, penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum telah diatur dengan harga jual senilai nominal kopur meterai elektronik (Rp 10.000), pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
"Layanan one stop service and solution yang ditawarkan Peruri berupa tanda tangan digital, stempel digital dan meterai elektronik dikemas dalam satu sistem yang terintegrasi sehingga prosesnya dapat lebih efektif dan efisien. Namun kami tegaskan paket bundling tersebut bukan suatu kewajiban yang harus diambil oleh masyarakat," kata Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Peruri dalam keterangan persnya, Minggu (5/12/2021).
Peruri juga telah membuka pendaftaran calon distributor secara terbuka melalui media dengan harapan memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses pembelian meterai elektronik.
Penjualan meterai elektronik dari distributor kepada pengecer dan masyarakat umum dapat diakses melalui portal https://e-meterai.co.id masyarakat dapat melakukan registrasi (personal, enterprise, & wholesale), pembelian kouta dan pembubuhan meterai elektronik pada dokumen dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik (Rp 10.000).
Baca Juga: Jajal All-New Daihatsu Xenia, Begini Komentar Komunitas Otomotif
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pembelian meterai elektronik melalui retailer yang telah terdaftar dan terverifikasi oleh distributor meterai elektronik. Adapun sesuai peraturan yang berlaku, retailer diperbolehkan menjual dengan harga yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2019, Peruri diberikan kewenangan oleh pemerintah menjalankan bisnis jasa digital sekuriti dengan beberapa produk unggulannya yaitu tanda tangan digital (Peruri Sign) dan stempel digital (Peruri Tera).
Kehadiran meterai elektronik tentunya menjadi tambahan manfaat yang dapat melengkapi layanan digital Peruri sehingga masyarakat dapat merasakan one stop service & solution dari Peruri yang dapat dikemas secara paket bundling maupun terpisah disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Masyarakat dapat mengakses portal https://e-meterai.co.id secara mandiri untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik tanpa ada keharusan menggunakan produk digital Peruri lainnya.
Berita Terkait
-
Omara Esteghlal Singgung Korupsi dari Pemungutan Pajak, Tindak Represif Aparat Jadi Acuan
-
Omara Esteghlal Bandingkan Pajak Indonesia dengan Negara Maju, Singgung Kualitas Fasilitas Publik
-
Omara Esteghlal Ungkap Keresahan Bayar Pajak: Apa Untungnya Bagi Rakyat?
-
Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu
-
Benarkah Bayar Pajak dan Zakat Sama-sama Mulia? Ini Bedanya Menurut Islam dan Hukum Negara
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Long Weekend Maulid Nabi 2025, BRI Pastikan Transaksi Nasabah Lancar dengan Weekend Banking
-
Pastikan Kualitas Terjaga untuk Masyarakat, Dirut Bulog Tinjau Pemeliharaan Gudang & Beras di Sunter
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!