Suara.com - Salah satu yang disoroti oleh mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia ini adalah sistem transparansi hukum, di mana menurutnya masih terdapat pihak-pihak yang belum seutuhnya memberikan fakta serta informasi yang dimiliki.
“Dalam beberapa hal sih memang ada transparansi, tapi hal lain memang pihak Kepolisian, Kejaksaan, kelihatannya tidak mau sharing informasi yang dia miliki, dengan berbagai alasan,” ujar Todung dalam acara diskusi publik yang bertajuk “Pembangunan Negara Hukum Dan Hak Imunitas Advokat” di Hotel Ashley, Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Kalau kita ingin mencari kebenaran materiel, kita perlu mencari informasi sebanyak mungkin. Nah celakanya, sistem hukum kita tidak memungkinkan. Jika di negara anglo-saxon terdapat proses yang disebut rediscovery, yaitu proses di mana kita dapat meminta surat, dokumen, atau bukti yang dimiliki oleh kejaksaan atau dari pihak advokat lawan,” imbuhnya.
Selain acara diskusi, pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP IKADIN, Maqdir Ismail turut melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) masa bakti 2023-2028.
Pelantikan pengurus IKABH dilakukan dalam rangka menjalankan visi organisasi yang berupaya untuk mewujudkan cita-cita negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia guna menciptakan tatanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ketua Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia (IKABH) Feri Kusuma mengatakan, ke depannya pengurus IKABH dapat berkontribusi bagi kerja-kerja pembangunan negara hukum dan memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, khusunya ‘para pencari keadilan’ secara gratis.
Berita Terkait
-
Peradi dan PBH Padang Minta Polda Bebaskan 18 Advokat hingga Warga
-
Tidak Dipidana, Denny Indrayana Sebut Mahkamah Konstitusi Beri Ruang Kebebasan Berpendapat
-
Urutan Kasus Denny Indrayana dari Cuitan Panas Berujung Dilaporkan MK
-
Pengacara Tak Terima Natalia Rusli Disebut Advokat Abal-abal, Bisa Berpraktik Meski Belum Disumpah
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ribuan Ijazah SMA-SMK Negeri di Riau Belum Diambil, Dinas Pendidikan: Gratis!
-
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
-
Pengembangan Minyak Jelantah Jadi Avtur Tersendat, Emiten ESSA Stop Proyek SAF
-
WNA Selandia Baru Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen Water Based Terbaik sesuai Review dan Harga
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
Purbaya soal Rumor Jadi Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo: Saya Mah Isu Abadi
-
Investor Ritel Kini Punya Akses Beli IPO Obligasi Korporasi Secara Digital
-
4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
-
Ekspor Mobil Utuh Toyota Tumbuh 10,7 Persen di Semester I 2026