Suara.com - Sidang perkara penggelapan dan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). Adapun agenda sidang mendengarkan saksi dari pihak terdakwa.
Ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh pihak Natalia Rusli, yakni Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto, dan Suparji yang diketahui merupakan saksi ahli. Diketahui Suparji merupakan ahli pidana pidana dari Universitas Al-Azhar.
Penasihat hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengatakan dari keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, yakni Suparji. Natalia secara sah sudah merupakan seorang advokat meski belum disumpah.
“Dia menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi kalau sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, dia dianggap bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi,” kata Deolipa mengutip pernyataan Supardji dalam ruang sidang, Jumat.
Artinya, lanjut Deolipa, yang selama ini digaungkan Natalia sebagai advikat abal-abal itu tidak tepat. Lantaran selama sudah diangkat oleh organisasi, Natalia bisa melakukan pendampingan terhadap klien di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan.
“Jadi bisa. Jadi Natali ini sudah bisa dia bertindak tanda tangan surat kuasa mendampingi klien sudah bisa dalam konteks di luar persidangan,” ucapnya.
“Jadi kalau di persidangan kalau surat berita acara sumpah, dia tidak bisa, tapi untuk dia berpraktik sebagai pengacara atau advokat di luar persidangan, bisa,” imbuhnya.
Deolipa mengatakan, dalam perkara ini, pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Natalia Rusli soal penipuan dinilai tidak terpenuhi. Hal itu karena tidak tampak unsur bujuk rayu, pemalsuan profesi, pemalsuan alamat serta rangkaian cerita palsu atau kebohongan.
“Ini nama Natalia Rusli, advokat pekerjaannya, kemudian yang dikerjakan ada, tujuannya ada, mengupayakan juga iya. Sehingga unsur penipuannya tidak dapat,” jelas Deolipa.
Baca Juga: Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan
Kemudian, dari dakwaan penggelapan uang sebilai Rp 45 juta yang disebut-sebut sebagai lawyer fee juga dianggap tidak terpenuhi lantaran uang tersebut telah dikembalikan oleh Natalia Rusli ke Verawati Sanjaya.
“Yang kedua, terkait penggelapan, tidak ketemu juga, karena itu uangnya sudah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Uangnya terang kan,” tutup Deolipa.
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe menyatakan jika Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaganya.
Ropaun menyatakan jika Peradi telah mengangkat Natalia sebagai advokat, pada 24 Februari 2020. Namun, sumpah sebagai advokat, baru dilakukan pada September 2020. Waktu yang cukup berjarak tersebut akibat tingginya angka pandemi Covid-19.
Meski demikian, Ropaun mengatakan, Natalia boleh berpraktik sebagai advokat. Hal itu mengacu pada pengangkatan Natalia Rusli sebagai advokat. Kemudian, sebelumnya Natalia juga sudah sempat magang.
Didakwa Penipuan dan Penggelapan
Berita Terkait
-
Aborsi Sepasang Kekasih di Purbalingga Gegerkan Warga, Korban Laporkan Kekasihnya
-
Sidang Lanjutan Kasus Natalia Rusli, Deolipa Sebut Keterangan Saksi Meringankan
-
Deolipa Sebut Keterangan Saksi JPU di Sidang Lanjutan Perkara Penipuan Natalia Rusli Meringankan
-
Detik-detik Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan: Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar hingga Nekat Tabrakan Diri
-
Massa Minta Natalia Rusli Dibebaskan Bikin Ulah, Cegat Mobil Tahanan PN Jakbar dan Nekat Tabrakan Diri
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kronologi Bentrok Berdarah di Menteng: 2 Orang Terluka, 3 Ditangkap Polisi
-
Soroti Kasus Pria Tewas usai Dituding Curi Ayam, Hasto: Kontras dengan Kasus Jampidsus
-
5 Smartwatch yang Bisa QRIS BCA, Transaksi Makin 'Sat-Set'
-
Diwarnai Kontak Tembak, TNI Evakuasi Dua Jenazah Korban OPM di Yahukimo
-
7 Physical Sunscreen Terbaik untuk Kulit Sensitif sesuai Review dan Harga
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta