Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengambil jalur hukum mengenai tuduhan soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Denny, langkah MK yang melaporkannya ke organisasi advokat menaungi dirinya dianggap sebagai keputusan yang bijaksana.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny dalam pernyataannya, Kamis (15/6/2023).
Dia menilai, pernyataannya soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Denny mengapresiasi MK yang menolak gugatan atas sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya.
Lebih lanjut, Denny menyebut putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka itu sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat,
"Survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.
"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.
Menurutnya, hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian.
Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya