Suara.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengambil jalur hukum mengenai tuduhan soal kebocoran informasi putusan pada perkara gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut Denny, langkah MK yang melaporkannya ke organisasi advokat menaungi dirinya dianggap sebagai keputusan yang bijaksana.
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," kata Denny dalam pernyataannya, Kamis (15/6/2023).
Dia menilai, pernyataannya soal informasi putusan MK merupakan bentuk penyampaian pandangannya sebagai akademisi atau guru besar hukum tata negara yang memiliki kewajiban menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
"Kalaupun akan dibawa ke persoalan etik profesi advokat, sudah saya sampaikan bahwa untuk kondisi sitem penegakan hukum kita yang masih belum ideal, masih banyak praktik mafia hukum, maka kontrol publik justru diperlukan untuk mengawal kinerja hakim agar menghadirkan keadilan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Denny mengapresiasi MK yang menolak gugatan atas sistem pemilu proporsional terbuka. Sebab, keputusan itu disebut sesuai dengan harapannya.
"Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan bahwa MK akan memutus kembali penerapan sistem tertutup berubah dan tidak menjadi kenyataan," katanya.
Lebih lanjut, Denny menyebut putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka itu sebagai kemenangan bagi kedaulatan rakyat,
"Survei Indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka," ujarnya.
Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar,” kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.
"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," lanjut Saldi.
Menurutnya, hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian.
Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa